TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA
LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin pengalokasian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi fiaerah yang secara merata serta
berkeadilan, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian
Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana kmbang dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Tingkat Il di Sulawesi
Pembentukan Daerah-daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukal Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a95);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2016 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.'Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal'
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja
. (lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tenlang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
13. Peratural Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan lembaga (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
14. Peraturan Bupati Tana Torqja Nomor 03 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lembang
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor
03);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daeralr Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 341;'
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2023
PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TAN TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa da-lam rangka kelancaran pengelolaan Dana
Desa secara transparan dan akuntabel maka perlu
ditetapkan pedoman pengelolaan
Dana Desa di
Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 2Ol /PMK.OT /2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan pedoman
pengelolaan Dana Desa di l,embang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan
Dana Desa di Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(L.embaran Negara Republik indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia NOMOR 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Feraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebegaimana
telah diubah beberapa kali terakhA dengan peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14
tentang Perah:ran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (LEmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara/
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633)10. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor g Tahun 2022
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
e60);
I 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/IPMK.07 /2022 tentang pengelolaan
Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang penetapan
Nama dan Jumlah
Kecamatan, Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten
Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2013 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Iembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Torqja Nomor 03 Tahun 2020
tentang Tata Cara pengadaal
Barang/Jasa di lembang
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2O
Nomor 03);
15. Peraturan Bupati Tana Torqia Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JUMLAH LEMBANG
BAB III : PENGALOKASIAN
BAB IV : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN
BAB V : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VI : PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VII : PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN
PENYALURAN DANA DESA
BAB VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2023
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah l,akipadada telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pembentukal
Organisasi Dan Tata Kery'a Unit Pelalsana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Lakipadada Pada Dinas Kesehatan;
. bahwa peraturan bupati seb"gaimana dimaksud pada huruf
b
a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Unit Pelaksana Telmis Rumah
Sakit Umum Daerah l,akipadada serta dalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Tana Toraja Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tata Ke{a Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah t akipadada
pada Dinas Kesehatan.
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
r8221;
2.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentatg
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahal lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
67571;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l'
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2Q2O tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 terrtar,g Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturarr Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pedoman Pembentukan dan klasifrkasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1213);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2I tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (lembaran Daera]r Kabupaten Tana Toraja Ta]run
2022 Nornor 41;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : OTONOMI RUMAH SAKIT
BAB V : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI : KELOMPOK JABATAN NON STRUKTURAL
BAB VII : KEPEGAWAIAN DAN ESELONISASI
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah lakipadada pada
Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor
23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata ke{a Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tana Toraja telah ditetapkan
Peraturan Bupati Tana Tora-ia Nomor 62 Tahwn 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta dalam
rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi,
Serta Tata Keq'a Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambahan [rmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2O22 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahtn
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodelikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
1 1 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahw 2O2l Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja TaJ:,r-n 2022
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupa.ti Tana
Toraja Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Keq'a Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2016
Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 24 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN
DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keda Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 6l Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta
Tata Keq'a Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Tana Toraja
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabu paten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia serta dalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tarr.bahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor l8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dal
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah(lcmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahrun 2022 Nomor 4).;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keq'a Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Torqja Tahun 2o16 Nomor
61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan organisasi, T\.rgas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tana Toraja
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 43) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGEI,OLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA BADAN PENGEI,OLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keda Badan Pengelolah Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Tana Toraja telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 59 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolah Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja dan kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata ke{a
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Tana Tora-la sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 41 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Badan Pengelolah Keuangan
dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah serta
dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2O22 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tenlatg
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nornor 143, Tambahan [,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 63801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtn 2022
Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Ke{a (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tefiar'1 Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentarrg
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan la.yanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor
20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6622);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 546);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor l0
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 1O) sebagai mana telah diubah
dengan Peratural Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
(Berita Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun 2016 Nomor 59);
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Torqia (Berita Daerah
Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2016 Nomor 6O) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 41 Tahun 2Ol8
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukal, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata keq'a Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundangundangan
dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Badan Perencaan Pembangunan Daerah serta dalam
rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Susunal Perangkat Daerah,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah.
I Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Mengingat
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat lI di Sulawesi
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
ilomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
2 Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);[11.24, 10/7/2024] Aflan: 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
Lembaim Ne
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
[11.26, 10/7/2024] Aflan: 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6477);
[11.27, 10/7/2024] Aflan: 9. Peraturan Menter Dalam Neger Nomor 5 Tahun 2017
tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi
Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Peerintahan (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, PEMADAM KEBAKARAN
DAN PENYELAMATAN
ABSTRAK:
a.
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Tana Toraja;
b.
bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundangundangan
dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T[gas dan Fungsi
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undalg Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Ke{a (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2017
tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6g,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tent-arrg
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dal
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengal Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Tora-ja Nomor 4 Tahun 2022 tenfang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Pernadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana
Toraja;
c. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Dinas Lingkungan Hidup
serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2O22 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturarr
Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangaa (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Indonesia Nomor 5494);
Negara Republik
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:un 2022
Nomor 4, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Ta:inbail,an l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentar.g
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentatg Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan I€mba-ran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2O22 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan hidup Kabupaten
Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 54)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAIA TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi'
Turgas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Tana Tora-ia;
b.bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta dalam rangka melaksanakan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 teilang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T[gas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
l.
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan trmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Ta:r.bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebaeaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan [rmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahurr
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Talun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 45)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat