PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Bangka No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Puskesmas yang berstatus BLUD; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dimungkinkan pemungutannya adalah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PERDA No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan PERDA No 10 Tahun 2016 ;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 21 disempurnakan, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) disempurnakan, Diantara BAB X dan BAB XI serta Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) BAB, 4 (empat) Bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni BAB X.A dan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D, Pasal 72E dan Pasal 72F,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Terhadap RSUD dan Puskesmas yang telah berstatus BLUD, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku ketentuan tentang BLUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan koperasi, usaha mikro, kecil,dan menengah sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di Daerah, maka keberadaannya perlu diberdayakan; bahwa untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di Kabupaten Bangka yang prospektif, menghasilkan, dan menekan sekecil mungkin segala risiko, maka perlu dilakukan penguatan permodalan dalam bentuk penyaluran dana bergulir;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.20 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2013; PP No.45 Tahun 2003; PERDA No 11 Tahun 2005; PERDA No.1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Karakteristik Dana Bergulir, Pengelola Dana Bergulir, Penyaluran Dana Bergulir, Penerima Dana Bergulir, Sumber dan Alokasi Dana Bergulir, Tata Cara Pencairan/Pengeluaran Dana Bergulir, Penggunaan Dana Bergulir, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dana Bergulir, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan dan penarikan diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan khusus diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan pengalihan pengelolaan dana bergulir oleh BLUD-unit kerja diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, telah dilakukan evaluasi terhadap beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang masih berlaku namun sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Tipe A Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat