Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel perlu diatur mengenai pendelegasian kewenanganpenyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinankepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERBUB ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusahan dan Non Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Bangka yaitu meliputi maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan, kewajiban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 7 Seri D) dimana Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 tentang Susunan Organisasi Badan Kesbangpol. Pasal 8 diubah berbunyi Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) berbunyi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bertugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumahtangga, aset serta pengelolaan kepegawaian. Pasal 11 diubah sehingga berbunyi, Bidan Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 12 dihapus. Pasal 14 diubah sehingga berbunyi Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 15 dan Pasal 18 dihapus. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 5A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2004
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA – PENGUMPULAN LIMBAH – BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.1 Seri C 2014/NOREG 2.6/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah kabupaten/Kota, sebagian kewenangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Penerbitan Perizinan, Perizinan (Jenis Izin, Tatacara Memperoleh Izin, Keputusan Izin, Masa Berlakunya Izin, Perubahan Izin), Pengawasan, Larangan, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin dan kelengkapan persyaratan lainnya, format permohonan izin, formulir isian, dan surat pernyataan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatur dengan Peraturan Bupati.
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
-Susunan Tim Teknis dan tata cara pelaksanaan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.4 Seri C 2015/TLD No.3 2015/NOREG 2.05/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengamanatkan kewenangan Pemerintah Daerah, antara lain untuk menerbitkan Izin Lingkungan di wilayah kerjanya untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan, dipandang perlu menetapkan Izin Lingkungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; PP No.66 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.1 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan lingkungan, dimana setiap usaha atapun kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, SPPL. Diatur pula mengenai penyusunan Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan SPPL. Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh bupati. Lalu Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh bupati. Pembinaan, evaluasi kinerja dan pengawasan. Pendanaan. Sanksi Administrasi, lalu pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan oleh PPNS yang melaksanakan penyidikan selain dari kepolisian. Serta Ketentuan pidana bagi yang melanggar aturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2003
PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.5 Seri D 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat