Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Tipe B Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, sehingga perlu ditetapkan dengan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Tipe B yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Kewenangan, Penjabaran Tugas Dan Fungsi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan Tanah Negara perlu dilakukan pengaturan perizinannya dan penggunaan/pemanfaatannya di wilayah Daerah. Kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah Negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 56 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMENAG/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Membuka Tanah Negara baik itu perorangan maupun badan usaha wajib memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan daerah ini meliputi Ketentuan Perizinan (Kewajiban Memiliki Izin Membuka Tanah Negara, Kewenangan, Masa Berlakunya Izin Dan Batas Tanah Yang Dapat Diberikan Izin, Penolakan Imtn), Tata Cara Pemberian Izin (Permohonan Imtn, Pemeriksaan Berkas, Peninjauan Lapangan Dan Pengukuran, Pengumuman & Keberatan, Pemberian Imtn), Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pelaporan, Dan Pembuatan Risalah, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa Tanah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Surat keterangan hak usaha atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik hak atas Tanah Negara dan/atau surat penguasaan tanah lainnya yang telah didaftarkan/dicatatkan dan diketahui Lurah, Kepala Desa dan/atau Camat sebelum berlakunya Peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan pengajuan
permohonan hak atas tanahnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Perubahan dan/atau pelaksanaan kewenangan penerbitan IMTN diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pertambahan penduduk serta pertumbuhan dan perkembangan daerah dalam berbagai sektor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur ruang dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan, antara lain melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945 Pasal 18; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pengelolaan RTH, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika. Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan RTH, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Objek pengelolaaan RTH meliputi seluruh RTH yang ada di Kabupaten Bangka. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai perizinan dan pemanfaatan RTH Publik. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan terhadap pengelolaan RTH diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Kriteria jenis vegetasi untuk masing-masing jenis RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Penjabaran luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pemanfaatan RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Mekanisme, Persiapan, Pembentukan Tim Seleksi, Persyaratan Pengangkatan, Pendaftaran Calon Perangkat Desa, Penyampaian Keberatan Terhadap Calon Perangkat Desa, Seleksi Calon Perangkat Desa, Pelaksanaan Ujian Seleksi, Pengangkatan, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan, Biaya Dan Masa Jabatan Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Kewajiban, Larangan, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Rotasi Jabatan Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perangkat Desa.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.1 SERI B/NOREG 2.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan perikanan tangkap dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dipandang perlu mencabut ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 226 Tahun 1926; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.7 SERI D 2017 / NOREG : 2.8/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Daba) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; Perda No.10 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2016
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2020 NOMOR 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG BESARAN PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DAN
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka;. Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan sistem tata ruang wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, dipandang perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Fungsi dan Kedudukan, Perencanaan dan Substansi RTRW Kabupaten, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentua Peralihan, Ketentuan Penutup, Ketentuan Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2001 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; sedangkan peraturan perundangan yang mengatur tentang rencana detail kawasan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penetapan fungsi jalan pada ruas-ruas jalan lain di Kabupaten diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengaman sekitar pembangkit tenaga listrik dan sepanjang jaringan tegangan menengah, tinggi dan extra tinggi akan diatur lebih rinci pada Peraturan Bupati.
Kawasan lindung geologi merupakan kawasan rawan bencana alam geologi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penetapan kawasan lindung lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri mengenai rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengaturan kawasan peruntukan perikanan di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri mengenai rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
91 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat