Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.5 SERI D 2016/ NOREG : 2.8/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penganggaran, Pengeloaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penerimaan dan Penyetoran, Penatausahaan dan Akuntansi, Penetapan Besaran Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
segala kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADYS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut.
- segala sumber LLPADYS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan Daerah bukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADYS.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengelolaan LLPADYS, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pengecualian penyetoran LLPADYS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bangka yang meliputi ruang lingkup, penganggaran, penggunaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 September 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yaitu meliputi Ketentuan Umum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan, Kebijakan Penyelenggaraan KLA, Perencanaan KLA, Pembentukan Gugus Tugas KLA, Pra-KLA, Layak Anak Dan Ramah Anak, Pelaksanaan KLA, Forum Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua dan Keluarga, Tanggung jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa dan Masyarakat, Evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2020
PENETAPAN – PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.9 Seri D 2014/NOREG 2.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011. berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia Nomor: 04.2/LHP/XVIII.PPG/06/2011, tanggal 14 Juni 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2010, terdapat Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka sebesar Rp. 574.500.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang belum ditetapkan statusnya. berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: LHA-1359/PW29/1/2012, tanggal 3 Agustus 2012 tentang Hasil Audit Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Kabupaten Bangka Tahun 2011, terdapat Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka dalam bentuk aset sebesar Rp. 598.260.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum ditetapkan statusnya. dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan/audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu dilakukan penetapan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang telah dilakukan sebelumnya dibentuklah Peraturan Daerah tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 12 Tahun 1991; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daerah pada PDAM bertujuan: meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat; Investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali; Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud, dalam rangka peningkatan sarana prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas serta peningkatan kinerja PDAM. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Penetapan Penyertaan Modal, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengendalian, Pengawasan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Penunjukan Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.3 Seri D 2015/NOREG 2.08/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang konsumtif menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. penanganan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan yang benar sehingga menimbulkan pencemaran dan mengakibatkan dampak negatif lainnya yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif, terpadu, penanganan dari hulu ke hilir, pendayagunaan manfaat sampah secara ekonomi dan mengubah perilaku masyarakat dalam menangani sampah, pengelolaan sampah perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien maka perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990; UU No.27 Tahun 2000; UU 26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; PP No.81 Tahun 2012; PP No.66 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi. Sampah yang dikelola melingkupi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Mengatur mengenai Tanggung Jawab pemerintah terhadap pengelolaan sampah. Mengenai hak dan kewajiban. Mengenai perizinan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati, mengenai permohonan izin, penerbitan izin, hingga masa berlaku izin. Penyelenggaraan pengelolaan sampah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, lembaga pengelola. Pembiayaan dan kompensasi. Kerjasama dan kemitraan. Retribusi pelayanan persampahan. Peran masyarakat. Larangan. Pembinaan dan pengawasan. Sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penyidikan, hingga ketentuan pidana semuanya diatur didalam perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki sarana pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan sarana pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara memperoleh izin pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif dan pengenaan uang paksa diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat