Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yaitu meliputi Ketentuan Umum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan, Kebijakan Penyelenggaraan KLA, Perencanaan KLA, Pembentukan Gugus Tugas KLA, Pra-KLA, Layak Anak Dan Ramah Anak, Pelaksanaan KLA, Forum Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua dan Keluarga, Tanggung jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa dan Masyarakat, Evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat