Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yaitu meliputi Ketentuan Umum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan, Kebijakan Penyelenggaraan KLA, Perencanaan KLA, Pembentukan Gugus Tugas KLA, Pra-KLA, Layak Anak Dan Ramah Anak, Pelaksanaan KLA, Forum Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua dan Keluarga, Tanggung jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa dan Masyarakat, Evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
13 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2022
Tanggal Berlaku
13 Juli 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 5 Seri D
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan