Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI B 2016 / NOREG : 2.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah, sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang telah ditinjaklanjuti dengan diterbitkannya surat direktorat jenderal perimbangan keuangan Nomor : S-349/PK/2015 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum untuk jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP.No.58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mengubah Ketentuan Pasal 70 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, mengubah Ketentuan Pasal 72 mengenai Struktur dan Besarnya Tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 1 Seri B)
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.6 SERI D 2016 / NOREG : 2.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pegawai, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 2 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 3 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 1 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Dalam Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 16 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 19 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Dalam Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 19 Seri D).
- Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
- Perangkat daerah dan pejabat perangkat daerah yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.5 SERI D 2016/ NOREG : 2.8/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penganggaran, Pengeloaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penerimaan dan Penyetoran, Penatausahaan dan Akuntansi, Penetapan Besaran Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
segala kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADYS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut.
- segala sumber LLPADYS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan Daerah bukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADYS.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengelolaan LLPADYS, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pengecualian penyetoran LLPADYS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.4 SERI D 2016, NOREG : 2.7/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Daba) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 1 Tahun 2012; Perda Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Bangka No.10 Tahun 2008; dan Perda Bangka No.17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Penjabaran Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.3 SERI D 2016, NOREG : 2.6/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; dan Perda Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Bangka No.10 Tahun 2008; dan Perda Bangka No.12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang:Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
- Penjabaran Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012; dan PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan, yaitu cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM, yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan; cuci tangan pakai sabun; pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; pengamanan sampah rumah tangga; dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Dalam rangka penyelenggaraan STBM, masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM sesuai kebutuhan, yang didampingi oleh Pemerintah Daerah, kecamatan, dan/atau pemerintah desa. Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian Tim Verifikasi, dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM. Perda ini juga mengatur mengenai tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, kecamatan, dan pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan STBM. Pelanggaran terhadap ketentuan perda ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis dan paksaan pemerintah lainnya, yang dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelompok dan pembuatan rencana kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Tim terpadu yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha Pariwisata dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan tanda daftar usaha pariwisata, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Usaha Pariwisata mengenai Daya Tarik Wisata, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultasn Pariwisata, Jasa Pramuwisata, wisata Tirta, Spa, Masa Berlaku, Sistem dan Prosedur terdiri dari Tahapan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan, Pencantuman ke dalam Daftara Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUP, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 18 Seri C)
- Ketentuan mengenai Klasifikasi restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Klasifikasi Hotel diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemberian TDUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir dan diperlakukan sama dengan TDUP.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2011; Keppres No. 6 Tahun 2000; Keppres No. 88 Tahun 2004; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan pada Pasal 1 angka 17, 28, 43, dan 45, sedangkan ketentuan angka 20 dan 23 Pasal 1 dihapus, serta Pasal 1 ditambah angka 49, 50, 51, 52, 53, 54 dan 55. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g diubah, yang mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggara administrasi kependudukan. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 13 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) yang menjelaskan pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan oleh UPT instansi pelaksana. Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 14A, 14B, dan 14C yang mengatur tanggung jawab UPT Instansi Pelaksana, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam melaksanakan administrasi dan penatausahaan kependudukan. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, yang mengatur bahwa petugas registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, diutamakan dari PNS yang memenuhi persyaratan. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur perubahan alamat penduduk. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 diubah yang mengatur mengenai perpindahan penduduk. Di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A, yang memuat ketentuan mengenai pindah datang antar Negara. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan (2b), yang mengatur pembentukan Tim yang melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 24 dihapus. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, yang mengatur mengenai jangka waktu wajib pelaporan setiap adanya kelahiran. Ketentuan ayat (2) dihapus, serta ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 dan ayat (1) Pasal 27 diubah, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya. Ketentuan Pasal 28 dihapus. Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang. Ketentuan Pasal 35 diubah, yaitu mengenai pencatatan perkawinan di luar negeri. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan Putusan Pengadilan kepada instansi pelaksana. Ketentuan Pasal 38 mengenai perceraian WNI di luar wilayah NKRI diubah. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 mengenai Pencatatan Kematian diubah, dan ketentuan ayat (4) dan ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 41 mengenai kematian penduduk WNI di luar negeri diubah. Di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A yang mengatur mengenai pengangkatan anak orang asing oleh WNI di luar wilayah NKRI. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 mengenai pencatatan pengakuan anak diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 mengenai pencatatan pengesahan anak diubah. Ketentuan Pasal 49 mengenai pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing diubah. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), yang mengatur mengenai Data Kependudukan. Ketentuan ayat (2) huruf f, huruf l, huruf m dan huruf n, ayat (3) huruf c, huruf o dan huruf p Pasal 52 mengenai Dokumen Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 61 mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) diubah pada ayat (1), (3), (4) dan (5) dan dihapus pada ayat (2), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Ketentuan Pasal 64 diubah, yang mengatur lebih lanjut mengenai KTP elektronik. Ketentuan Pasal 65 mengenai Surat Keterangan Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 68 mengenai Kutipan Akta Pencatatan Sipil ditambah satu huruf pada ayat (1) huruf f, serta ayat (3), (4) dan (5) dihapus. Ketentuan ayat (1) huruf l, Pasal 69 dihapus. Ketentuan Pasal 70 mengenai pembetulan KTP elektronik diubah. Di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 70A, 70B dan 70C yang mengatur mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 71A, yang mengatur mengenai perlindungan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Ketentuan Pasal 75 mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi diubah. Di antara ketentuan Pasal 75 dengan Pasal 76 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 75A, 75B, 75C, 75D, 75E dan 75F, yang mengatur mengenai Hak Akses dan pemanfaatn NIK, data kependudukan, dan KTP-el. Ketentuan Pasal 78, 80, dan 81 dihapus. Ketentuan Pasal 84 mengenai Pengisian Data diubah. Ketentuan Pasal 93, 94, 95, dan 96 dihapus. Ketentuan Pasal 99 mengenai Ketentuan Pidana diubah. Di antara ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 101A, 101B, 101C dan 101D, yang mengatur lebih lanjut mengenai Ketentuan Pidana. Ketentuan Pasal 102 dan Pasal 104 ayat (2) dihapus. Di antara ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 104A, yang memuat Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk; semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri; dan KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT instansi pelaksana diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat keterangan pindah datang akan diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemanfaatan data akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dengan Peraturan Bupati
- Tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh dokumen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan Negara diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
- Proses pemberian izin hak akses data kependudukan diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada lembaga perbankan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jumlah penambahan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2016-2018, yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dengan rincian pada masing-masing tahun paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Daerah diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perbankan. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Sumsel Babel dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada lembaga perbankan setelah Tahun 2018 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 33.015.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima belas juta rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. PT. Bank Sumsel Babel setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perbankan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pertambahan penduduk serta pertumbuhan dan perkembangan daerah dalam berbagai sektor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur ruang dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan, antara lain melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945 Pasal 18; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pengelolaan RTH, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika. Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan RTH, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Objek pengelolaaan RTH meliputi seluruh RTH yang ada di Kabupaten Bangka. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai perizinan dan pemanfaatan RTH Publik. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan terhadap pengelolaan RTH diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Kriteria jenis vegetasi untuk masing-masing jenis RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Penjabaran luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pemanfaatan RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat