Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2032 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka wujudkan penyelenggaraan pemerintah Daerah yang bersih dan terpercaya diperlukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna mewujudkan pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Diperlukan suatu pedoman dalam penyelenggaraan dan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna mencapai keselarasan dalam tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah. Daerah diselenggarakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018.
PERBUP ini mengatur Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan SAKIP Rencana Strategis Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Laporan Kinerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukansebagai upaya penanggulangan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron serta Penegakan PenggunaanAplikasi PeduliLindungi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan Penegakkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik antara lain; fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, cafe, pusat keramaian lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Bangka No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
ORGANISASI DAN TATA KERJA – DINAS DAERAH – KABUPATEN BANGKA - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat daerah, maka perlu dilakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan dilakukan
perubahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa perubahan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA NO. 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diubah dan ditambah mengenai Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ditambah dan diubah tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 10 (sepuluh) Seksi dan UPTD. Nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 dan Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum diubah dan ditambah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. etentuan pada Pasal 54 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pasal 54 ayat (2) ditambah dan diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah erdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Subbagian, 7 (tujuh) Bidang, 17 (tujuh belas) Seksi dan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri D 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Industri Jeletik Sungailiat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat