PERTANGGUNGJAWABAN – PELAKSANAAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.7 Seri D 2014/NOREG 2.3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. berdasarkan pertimbangan tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2013; PERBUP No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapa Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Berupa Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2011; Keppres No. 6 Tahun 2000; Keppres No. 88 Tahun 2004; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan pada Pasal 1 angka 17, 28, 43, dan 45, sedangkan ketentuan angka 20 dan 23 Pasal 1 dihapus, serta Pasal 1 ditambah angka 49, 50, 51, 52, 53, 54 dan 55. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g diubah, yang mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggara administrasi kependudukan. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 13 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) yang menjelaskan pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan oleh UPT instansi pelaksana. Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 14A, 14B, dan 14C yang mengatur tanggung jawab UPT Instansi Pelaksana, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam melaksanakan administrasi dan penatausahaan kependudukan. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, yang mengatur bahwa petugas registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, diutamakan dari PNS yang memenuhi persyaratan. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur perubahan alamat penduduk. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 diubah yang mengatur mengenai perpindahan penduduk. Di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A, yang memuat ketentuan mengenai pindah datang antar Negara. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan (2b), yang mengatur pembentukan Tim yang melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 24 dihapus. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, yang mengatur mengenai jangka waktu wajib pelaporan setiap adanya kelahiran. Ketentuan ayat (2) dihapus, serta ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 dan ayat (1) Pasal 27 diubah, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya. Ketentuan Pasal 28 dihapus. Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang. Ketentuan Pasal 35 diubah, yaitu mengenai pencatatan perkawinan di luar negeri. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan Putusan Pengadilan kepada instansi pelaksana. Ketentuan Pasal 38 mengenai perceraian WNI di luar wilayah NKRI diubah. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 mengenai Pencatatan Kematian diubah, dan ketentuan ayat (4) dan ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 41 mengenai kematian penduduk WNI di luar negeri diubah. Di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A yang mengatur mengenai pengangkatan anak orang asing oleh WNI di luar wilayah NKRI. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 mengenai pencatatan pengakuan anak diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 mengenai pencatatan pengesahan anak diubah. Ketentuan Pasal 49 mengenai pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing diubah. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), yang mengatur mengenai Data Kependudukan. Ketentuan ayat (2) huruf f, huruf l, huruf m dan huruf n, ayat (3) huruf c, huruf o dan huruf p Pasal 52 mengenai Dokumen Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 61 mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) diubah pada ayat (1), (3), (4) dan (5) dan dihapus pada ayat (2), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Ketentuan Pasal 64 diubah, yang mengatur lebih lanjut mengenai KTP elektronik. Ketentuan Pasal 65 mengenai Surat Keterangan Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 68 mengenai Kutipan Akta Pencatatan Sipil ditambah satu huruf pada ayat (1) huruf f, serta ayat (3), (4) dan (5) dihapus. Ketentuan ayat (1) huruf l, Pasal 69 dihapus. Ketentuan Pasal 70 mengenai pembetulan KTP elektronik diubah. Di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 70A, 70B dan 70C yang mengatur mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 71A, yang mengatur mengenai perlindungan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Ketentuan Pasal 75 mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi diubah. Di antara ketentuan Pasal 75 dengan Pasal 76 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 75A, 75B, 75C, 75D, 75E dan 75F, yang mengatur mengenai Hak Akses dan pemanfaatn NIK, data kependudukan, dan KTP-el. Ketentuan Pasal 78, 80, dan 81 dihapus. Ketentuan Pasal 84 mengenai Pengisian Data diubah. Ketentuan Pasal 93, 94, 95, dan 96 dihapus. Ketentuan Pasal 99 mengenai Ketentuan Pidana diubah. Di antara ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 101A, 101B, 101C dan 101D, yang mengatur lebih lanjut mengenai Ketentuan Pidana. Ketentuan Pasal 102 dan Pasal 104 ayat (2) dihapus. Di antara ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 104A, yang memuat Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk; semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri; dan KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT instansi pelaksana diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat keterangan pindah datang akan diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemanfaatan data akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dengan Peraturan Bupati
- Tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh dokumen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan Negara diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
- Proses pemberian izin hak akses data kependudukan diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 8 Seri D 2015/NOREG 2.14/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraan 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Daba) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.10 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.28 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 yang tercantum dalam lampiran ringkasan perubahan APBD, Ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, Rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, daftar perubahan jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan, daftar pinjaman daerah dan obligasi, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut denngan Peraturan Bupati
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.7 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat