RETRIBUSI – PERPANJANGAN – IZIN – TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.3 Seri C 2014/NOREG 2.10/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 150 huruf c, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka dari itu ditetapkan Peraturan ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman dalam memberikan pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang mempunyai lokasi kerja di wilayah Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara asing yang bekerja di Daerah. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Perizinan (RPTKA, Perpanjangan IMTA, Pencabutan Izin), Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi (Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan), Penentuan Pembayaran Dan Tempat Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemberian Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 8 Seri D 2015/NOREG 2.14/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraan 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Daba) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.10 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.28 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 yang tercantum dalam lampiran ringkasan perubahan APBD, Ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, Rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, daftar perubahan jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan, daftar pinjaman daerah dan obligasi, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut denngan Peraturan Bupati
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.5 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal, Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi
dan Usaha Mikro dan Kecil, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Bencana Tahun Anggaran 2023 serta Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 dan Laporan Hasil Reviu atas Rencana Anggaran Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya untuk Pendanaan Kelurahan di Kabupaten
Bangka Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Bupati Bangka Nomor 79 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu meliputi Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Lampiran pada Pasal 16 diubah, dan Ketentuan Lampiran pada Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Bupati Bangka Nomor 79 Tahun 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat