PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2017 No.11 SERI D/NOREG 2.12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi; urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial; bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan; bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya disegala aspek kehidupan dan penghidupannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 199; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1998; PP No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Pendidikan, Kesehatan, Upaya Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Jaminan Kesehatan, Seni, Budaya Dan Olahraga, Politik Dan Hukum, Kesempatan Kerja, Kehidupan Sosial, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tanda-Tanda Khusus Bagi Penyandang Disabilitas, Partisipasi Dan Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan Dan Kemitraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok diatur dengan Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi pekerjaan diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian ukuran dan tingkat kemampuan penyelenggara usaha di bidang transportasi umum diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai tata cara rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan. -Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati. -Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitasdiatur dalam Peraturan Bupati.-Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2021
ANGGARAN – PENDAPATAN – BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.9/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 23 Agustus 2014. Maka dari itu perlu ditetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No.10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam Keadaan Darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut : Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; Tidak diharapkan terjadi secara berulang; Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemutihan yang disebabkan oleh keadaan darurat/mendesak; 8 keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar
unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; Mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
- Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2005
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.8 SERI D 2016/ NOREG : 2.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALULINTAS
ABSTRAK:
setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu dilakukan penataan dan pengendalian, dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib, lancar, selamat dan selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah yang semakin meningkat terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur diperlukan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabuapten Bangka No. 1 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Kegiatan pembangunan di pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur serta kriteria ukuran minimal Andalalin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan persetujuan Andalalin, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat