rencana tata ruang tahun 2024-2043
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.02, TBD.2023, LL KAB. MALRA : 101 HAL.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2043
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah dan daerah, serta masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha yang dapat memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Dengan adanya dinamika perkembangan wilayah serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten maka perlu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Sehubungan dengan adanya hasil evaluasi, kajian dan penilaian rekomendasi Peninjauan Kembali maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032 perlu untuk diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2043.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024- 2043.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
- Penjelasan 14 Halaman; Lampiran 110 Halaman.
|