Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah di Kabupaten Pinrang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
5. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.403
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepentingan usaha dan legalitas
usaha di bidang Perdagangan serta upaya Pemerintah
Daerah dalam memberikan pelayanan, pengendalian dan
pengawasan, tertib administrasi dan mengembangkan usaha
perdagangan, maka perlu mengatur perizinan usaha
perdagangan dan pendaftaran perusahaan;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna
mendorong investasi, perlu didukung dengan
penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Penyelenggaraan Tanda Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri .
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
18. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Pinrang.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
16 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 46 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2019/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Repulik Indonesia untuk penerimaan tambahan penghasilan pegawal mewajibkan untuk memenuhi kepatuhan Aparatur Sipil Negara terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, dan mematuhi Tuntutan Perbendaharaan dan ‘Tuntutan Ganti Rugi sebelum diberikan haknya untuk pembayaran TPP;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungn Pemenntah Kabupaten Pinrang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomoi- 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nontor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor b, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Unclang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemenntah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negen Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6073);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 63221);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Ñomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Persyaratan Pemberian TPP
2. Ketentuan Pegawai yang tidak diberikan TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 56 Tahun 2017
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Pinrang; Kabupaten Pinrang memiliki banyak tempat yang strategis untuk dijadikan sebagai tempat rekreasi yang berpotensi untuk menambah Penghasilan Asli Daerah baik yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, segala bentuk pungutan dalam masyarakat harus diatur terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2017
PERUBAHAN AT�.S PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 7 TAHUN 20!6TENTANG ANCCARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANO TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a bahwa sehubungan dengan perkembangan yang t1dak sesua1 dengan
nsumsi kebiJakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran anta.runit organisasi, antara kegiatan dan an.tar jems
betanja, keadaan yang menyebabkan eiea lebih tahun anggaran
scbclumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu d1lakukan Perubahan Anuaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. tahwa dalam rangka Pdaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negcri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimann tc!ah diubah bcberapa kal,
terakhir dengan Peratur,!m Mcnten Dalam Negen Nomor 21 Tahun
201 l tcnt.ang Pcrubahan Kedua AUis Peraluran Menten Dalam Negen
Nomor 13 Tahun 2006 ten.tang Pcdoman Pcngclolaan Keuangan
Daerah serta Peraturan Mcnteri Dalam Ncgeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pcdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Tahun 2017, maka Pcrubahan Anggaran Pendapat.an dan
Bclanja Dacrah d1tetapkan dengan Peraturo.n Dacrah;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagarmana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menctapkan Pcraturan Daerah tcntang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupatcn Pin.rang Nomor 7 Tahun
2016 ten.tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Plnrang Tahun l\nggaran 2017;
I Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten.tang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik ln.doneeia
Nomor 1822);
2. Undang-Vndang Nomor 28 Tahun 1999 tenrang Penyeh:nggaraan
Negara yang Bersih den Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepctreme
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286); )
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pcrbendaharaan
Negara JL.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambuhan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
5 Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004 tentang Pemenksaan
Pcnge\olaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara
Rcpubhk lndeneaia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan L.embaran Negara Rcpubbk Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tcntang ?enmbangan
Keuangan antara Pemermtah Pusat dan Pcmerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repub!ik lndoneara Nomor 4438),
8. Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009 t.entang Pajak Daerah dan
Rerribusr Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
50491;
9. Undang-Vndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuke.n
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, 1'ambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234).
10 Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tamba han I.embaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUnda:1g Nomor 23 1'ahun 2014 tcntang Pemcnnlahan Deerah
(Lembo.ran Negara Republlk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraruran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengclolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lcmbara.n Negara
Repubhk lndcneara Nomor 4502) sebegermana tela.h diubah dengan
Peraturan Pemenntah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Sadan La.ya.nan Umum (Lembaran Negara Republik
Indcneaia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemermtah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana
Penmbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Repubhk l11dones1a Negara Nomor
4575);
13 Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
4576) sebaga!mona telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun '2010 tentang Pernbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Jnformasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor S 155); :
I
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor
4578):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pe!ayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kmerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
NeRara Republik Indonesia Nomor 4614);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembenan dan Pemanfaatan Ineennf Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambnhnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161).
18. Peraturan Pemenntah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stander
Akuntansi Pemcnntahan (Lcmbaran Negara Repub!ik lndones1a Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51651;
19. Peraturan Pemerlntah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendm oleh Wajib PaJak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
20 Peraturan Pemermtah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pmjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5219),
21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272),
22. Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Adminiatratrf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lebaran Negara Rcpublik Indonesia Tshun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelo!aan Keuangan Oaerah Kabuparen Pinrang
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4),
24. Peraturan Daernh Kabupatcn Plnrang 3 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Pemcrintah Kabupaten Plnrang Kepada Perusahaan
Daerah A1r Minum Tirta Sawitto (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinre na Tahun 2016 Nomor 31:
25. Peraturnn Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
{Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pl.orang Nomor 7 Tahun 2017 rentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakuan Rakyat Daerah.
Kedudukan Keuangan Desa merupakan salah satu komponen
yang penting dalam penyelenggarakan Pemerintahan Desa, hal ini
terkait dengan tuntutan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan sesuai pula dengan keberadaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun barang yang dapat dijadikan milik Desa, maka perlu diatur
dengan tata administrasi yang baik.
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tenteng Pembentukan Daerah-Daerah di Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten - 2 - Pinrang Tahun Anggaran 2008;
9. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 19 Desember 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2008.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan Pajak Daerah termasuk Pajak Penerangan Jalan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
4. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
Kesehatan sebagai hak azasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; masyarakat Kabupaten Pinrang dengan ciri masyarakat perkotaan, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar perlu mendapat perhatian yang lebih spesifik berdaya guna dan berhasil guna; Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Kesehatan dan Jaringannya menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pencegahan dan upaya penyembuhan penyakit sehingga perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai; tarif pelayanan kesehatan dasar dalam wilayah Kabupaten Pinrang saat ini tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sementara tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang prima harus dan mendesak untuk dilaksanakan, kemudian untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan, perlu adanya pengaturan perizinan dibidang kesehatan; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu penyesuaian dengan regulasi tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DAN JARINGANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2011.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 2 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan Pajak Daerah termasuk dalam penetapan Pajak Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
4. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat