a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8803 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan sesuai dcngan ketcntuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalaB cliterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan men an surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 08, LD.2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
- a, bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8803 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan sesuai dcngan ketcntuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalaB cliterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan men an surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nornor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2012 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
385);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
- Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 385) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 44 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dihapus.
Pasal44
Pasal II
Peraruran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Daerah Kabupaten
Pinrang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 08 TAHUN 2018
- 9 halaman
|