RANCANGAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA RP JM-DESA TAHUN ANGGARAN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBAR DESA MATTONGANG-TONGANG TAHUN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA ( RP JM-DESA) TAHUN ANGGARAN 2019-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembangunan jangka menegah desa mattongang-tongang perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untukn mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan desa
b. bahwa untuk menetapkan rpjm-desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c. bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa
d. bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis
- 1. undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di SULAWSESI (lembaran negara republik indonesia nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822
2. undang undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 104, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4421)
3. undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5589
- bab 1 ketentuan umum
bab2 tata cara penyusunan dan penerapan rpjm-desa
bab 3 sistematika penyusunan rpjm-desa
bab 4 ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
- peraturan desa mattongang-tongang nomor 4 tahun 2019
- 6
|