Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2019

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA ( RP JM-DESA) TAHUN ANGGARAN 2019-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

bab 1 ketentuan umum bab2 tata cara penyusunan dan penerapan rpjm-desa bab 3 sistematika penyusunan rpjm-desa bab 4 ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA ( RP JM-DESA) TAHUN ANGGARAN 2019-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
LEMBAR DESA MATTONGANG-TONGANG TAHUN 2019
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan