PERUBAHAlf ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATO PINTO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta
tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang
perlu memnjau perizanan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksariaannya pada
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan
Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2014, terdapat
jenis perizinan yang tidak lagi menjadi kewenangan
pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu
dieesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
Iebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kantor
Peiayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rap pang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9
1'ahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara
RepubUk Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu
Pin tu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2012 tentang Togas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
10. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
Pasall
Pasal 6
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSJ, URAIAN TUGAS DAN TATA KER.IA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKOK, FUNGSJ, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Dinas Pcrtanian, Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat IJ di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Repu blik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasl Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tenta.ng Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Oaerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15,Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 51);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TOGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 52 Tahun 2016
SUSONAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSONAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM,
PENATAAN RUANG, DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kcdua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tenta.ng Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
I
: I
!
I
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adrninistrasi 1 Pernerintahan [Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 ial'iun 2016 tentang Pembentukan dan ··
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidcnreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenrcng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB Ill
KEDUJ)UKAN
BABIV
TOGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB IV
TATAKERJA
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 52 T.AHUN 2016
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 65 Tahun 2016
KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN KOORDINASI ASISTEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN KOORDINASI ASISTEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dan untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sink.ronisasi di.a.ntara para pimpinan unit satuan kerja perangkat daerah, pimpinan Instansi vertikal dan pimpinan Lembaga yang menangani bidang tertentu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat berjalan Iancar, berdaya guria, dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menet.apkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan dan Pelaksanaan Koordinasi Asisten;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Tl di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lernbarari Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaranv
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6
5. Undang-Undang Nom01· 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraruran Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tah un
2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. TATA KERJA
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG �PPANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUl'JIAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi PImpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa unluk terciptunya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugas clan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidcnrcng Rapparig, maka dipandang
perlu memberikan Lunjangan perurnahan kepada Pimpinan clan
Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat. Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. bahwa pernberian tunjangan scbagairnana telah diatur dalarn
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tcntang Pemberian
Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan <lan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupatcn Sidenreng Rappang
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nornor 4
'l'ahun 2007, sudah tidak sesuai dengan perkernbangan
keadaan sehingga dipandang perlu ditinjau untuk dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga aLas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nornor 9 Tahun '2006 tcntang Pcrnbcrian Tunjangan
Perurnahan Bagi Pimpinan clan J\nggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Siclenreng Rappaug;
1 � lJnrl;eing-lJnrlnna N()m()r ').'1 'l'nb u n 1qsq tP.nt;eing 1-'P.mhP.ntnk:m
Daerah daerah Tingkat TT di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lernbaran Negara Nornor 1822);
'.2. Undang-Undang Nomor :1'.) Tnhun 2004 tcntang Pcrimbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lcrnbaran Negara Tah un 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lernbaran Negara Nornor 44J8);
Menetapkan :
:3. Undang-Undang Nornor '.,n Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Nega ra N ornor 58, Tam bah an Lembaran
Negara Nornor 5679);
4. Pcraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Prolokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora
Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 4416)
Sebagaimana telah diubah dcngan Pcrul.urun Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 [Lernbaran Negara tahun 2007 nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun '.2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daer ah (Lcrnbaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 457.8);
6. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1
Tahun 2005 tentang Kcdudukun Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lernbaran Daerah Tuhun 200:'i
Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana
telah diubah be berapakali dengan Perat urari Daerah Nornor 25
Tahun 2007 [Lcrnbaran Negara Tahun 2007 Nomor 2.Sj;
7. Peraturan Bupati 8idenreng Rapparig Nornor 9 Tahun 2006
tentang Pernbcrian Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 200n Nomor g) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nornor 4 Tahun 2007 (Berita Daerah Tahun
2007 Nomor 4);
8. Perarurun Bupari Siden reng l�appang Nornor 10 Tahun 2006
tent.ang l'elaksanaan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupatcn Sidenreng Rappang (Serita Daerah Tahun 2006
Nomor 11);
Pasal I
Pasal 2
Pasal 2A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
NOMOR 22 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016
PERUBAH.AN ATAS PERATURAN BUP.ATI N<>MOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAM PENGELOLAAN AL<>KASI DANA DES.A
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemberian tunjangan dan biaya perjalanan
dinas bagi Penjabat Kepda Desa maka dipandang perlu
rneninjau peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk
dilakukan pern bahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Jang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesiaNomor �1851 );
3. Undang-Undang Nomor 1'7 Tahun 2003 tentang Kcuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
4. Undang-Unda.ng Norn.or 1 Tahun 20011 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia'l'ahun2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor •f389);
5. Undang-Undang NomorJf Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tangg ung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republi c IndonesiaTahun 2004 Nornor 66,
Tarnbahan Lembaran N egara Republik IndonesiaNomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nemer 4438);
7. Undang-Undang Nemer 6 Tahun 2014 tentang o�._�
(Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nornor 7,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lerr; baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor .3587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5539); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaRepublik IndonesiaNomor 5558); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 5694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 7);
PASAL l
Pasal 9
Pasal 11
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
NOMOR 13 T.AHUM 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 43 Tahun 2016
SUSONAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TOGAS DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2016/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubaha.n Kedua aras Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Adrninistrasi Pernerintahan Republik Indonesia Tahun Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara 2004 Nomor 2921 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601); - Republik Indonesia
6. Peraturan Perncrintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkut. Daerah [Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 l4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 ientang Pernbentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15):
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2008
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN sIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DIMAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang rnaka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 t.entang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234};
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01· 5494);
4. Uridang-Undang Nomor 23 Talrun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahan Daerah (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
1. KETENTuAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2008
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 309 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengatur mengenai APBD TA 2017 Kabupaten Sidenre Rappang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan
rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.366.878.789.000,-
b. Belanja Rp.1.390.088.450.000,-
Defisit Rp. (23.209.661.000),-
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 28.963.661.000,-
2. Pengeluaran Rp. 5.754.000.000,-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 23.209.661.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TOGAS DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TOGAS DAN TATA K.ERJA DINAS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT, DESA, PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu rnembentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas Pcrnberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5S87) scbagai.rnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua al;:is Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Nomor 5601);
Tahun 2004 Nomor 292 Negara Republik Indonesia
6. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 15 Tabun 2016 rentang Pernbentukan dan Susuuan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 20 lo Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
TATA KERJA
5. KETENTUN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2008
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat