Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka evaluasi atas implementasi sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lingkup
pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu
mcngatur pedoman evaluasi implementasi sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Evaluasi atas Implernentasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup
Pemerinlah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daera-daerah Tingkat Il di Sulawesi
[Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi dan N-epotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kal.i, terakhir dengan UndangUndang Nornor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan clan Kinerja Inetansi Pemerintah
[Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 'I'ahun 2006 Nuruor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
!ndonesin Tah un 2017 Nornor 73, Tarnbuharr Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
Menetapkan
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
ientang Petunjuk Tcknis Penyusunan Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Alas Laporan
Kinerja lnatarrsi Pemcrintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dari
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Irnpelementasi
Sistem Ak untabilttas Kinerja Tnstansi Pernerirrtah [Berita
Negara Republik Indunesia Tahun 2015 Nomor 986);
PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.a, BD.2019/No.9.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pembantasan
Timbulan Sampah Sekali Pakai.
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle melalui Bank Sampah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02
Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor
02);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 07);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018
Nomor 04 );
14. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Tahun 2018 Nomor 53 );
15. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA)
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025 (Berita Daerah
Tahun 2018 Nomor 45 );
JENIS DAN PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
PENGGUNAAN PRODUK PENGGANTI PLASTIK SEKAL PAKAI
RENCANA AKSI DAERAH PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
PERAN SERTA MASYARAKAT
KERJASAMA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGHARGAAN
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1.a Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah:
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
5. Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
6. Indikator Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
7. Perhitungan Kehadiran
8. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
9. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
10. Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
11. Pengawasan dan Sanksi
12. Ketentuan Khusus
13. Kketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Nomor 22 Tahun 2020
NOMOR 1.a TAHUN 2021
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat