SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten SIdenreng Rappang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur,
Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan untuk dilakukan pergantian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Kedudukan
4. Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Lain-lain
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015
PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN EVALUASI
3. PEDOMAN EVALUASI LAKIP
4. TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHON 2017 TENTANG TATA CARA PEM:BAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 100 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnan telah diubat
Menetapkan
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 1'ahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan clan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2016 ten tang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sldenreng Rappang Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 16);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rap pang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian, Penctapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Sidenrcng Rappa.ng (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
RappangTahun 2017 Nomor 6).
Pasal I
Pasal 5
Pasal 18
Pasal 19
Pasal n
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
NOMOR 28 TAHON 2017
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan
lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
bahwa segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang
dilakukan akan memberikan dampak terhadap
lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di
Kabupaten Sidenreng Rappang
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagiamana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2014
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual Objek
Pajak dilakukan oleh Bupati Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/ 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2009 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2013 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN NILAI JUAL BANGUNAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 21.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka evaluasi atas implementasi sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lingkup
pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu
mcngatur pedoman evaluasi implementasi sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Evaluasi atas Implernentasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup
Pemerinlah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daera-daerah Tingkat Il di Sulawesi
[Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi dan N-epotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kal.i, terakhir dengan UndangUndang Nornor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan clan Kinerja Inetansi Pemerintah
[Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 'I'ahun 2006 Nuruor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
!ndonesin Tah un 2017 Nornor 73, Tarnbuharr Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
Menetapkan
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
ientang Petunjuk Tcknis Penyusunan Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Alas Laporan
Kinerja lnatarrsi Pemcrintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dari
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Irnpelementasi
Sistem Ak untabilttas Kinerja Tnstansi Pernerirrtah [Berita
Negara Republik Indunesia Tahun 2015 Nomor 986);
Dengan berkembangnya perekonomian daerah di sektor
perdagangan dan beraneka ragamnya fungsi dan sifat Pasar, maka perlu
meninjau dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 21 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
Undang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintan Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG �PPANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUl'JIAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi PImpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa unluk terciptunya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugas clan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidcnrcng Rapparig, maka dipandang
perlu memberikan Lunjangan perurnahan kepada Pimpinan clan
Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat. Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. bahwa pernberian tunjangan scbagairnana telah diatur dalarn
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tcntang Pemberian
Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan <lan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupatcn Sidenreng Rappang
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nornor 4
'l'ahun 2007, sudah tidak sesuai dengan perkernbangan
keadaan sehingga dipandang perlu ditinjau untuk dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga aLas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nornor 9 Tahun '2006 tcntang Pcrnbcrian Tunjangan
Perurnahan Bagi Pimpinan clan J\nggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Siclenreng Rappaug;
1 � lJnrl;eing-lJnrlnna N()m()r ').'1 'l'nb u n 1qsq tP.nt;eing 1-'P.mhP.ntnk:m
Daerah daerah Tingkat TT di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lernbaran Negara Nornor 1822);
'.2. Undang-Undang Nomor :1'.) Tnhun 2004 tcntang Pcrimbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lcrnbaran Negara Tah un 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lernbaran Negara Nornor 44J8);
Menetapkan :
:3. Undang-Undang Nornor '.,n Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Nega ra N ornor 58, Tam bah an Lembaran
Negara Nornor 5679);
4. Pcraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Prolokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora
Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 4416)
Sebagaimana telah diubah dcngan Pcrul.urun Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 [Lernbaran Negara tahun 2007 nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun '.2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daer ah (Lcrnbaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 457.8);
6. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1
Tahun 2005 tentang Kcdudukun Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lernbaran Daerah Tuhun 200:'i
Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana
telah diubah be berapakali dengan Perat urari Daerah Nornor 25
Tahun 2007 [Lcrnbaran Negara Tahun 2007 Nomor 2.Sj;
7. Peraturan Bupati 8idenreng Rapparig Nornor 9 Tahun 2006
tentang Pernbcrian Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 200n Nomor g) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nornor 4 Tahun 2007 (Berita Daerah Tahun
2007 Nomor 4);
8. Perarurun Bupari Siden reng l�appang Nornor 10 Tahun 2006
tent.ang l'elaksanaan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupatcn Sidenreng Rappang (Serita Daerah Tahun 2006
Nomor 11);
Pasal I
Pasal 2
Pasal 2A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
NOMOR 22 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5679)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1359);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor
537); sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 19).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURANDANA DESA
4. PRIORITAS PENGGUNAAN
5. PELAPORAN DANA DESA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat