TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP Ruang Lingkup
BAB III PEMUSNAHAN
BAB IV PENGHAPUSAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 39
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2017
JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT NENE MALLOMO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT NENE MALLOMO
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan barang jasa pada Sadan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang yang telah berstatus BLUD penuh, maka perlu menetapkan jenjang nilai pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Nene Mallomo;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Nornor 1822);
2. Undang-Undang Norrior 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahuo 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tnmbahan Lembaran Negara Nornor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kcsehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
5_ Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara
'I'ahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Dalarn Negcri Nomor 61 Tahun
2007 tcntang Pedoman Teknis Pengelolaan Kcuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Daerah Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014
PENETAPAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dipandang perlu untuk menetapkan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan ( lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2003 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan;
10. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor:494/VII/2003 tentang jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang berlaku di Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5
menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi
pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar
akuntansi pemerintahan;
Penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan
namun memerlukan masa transisi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 2007);
KEBIJAKAN AKUNTANSI
PELAPORAN KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak dan
retribusi daerah yang dibayar sendiri berdasarkan
perhitungan oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, perlu dilakukan Pengawasan terhadap kegiatan
transaksi usaha wajib pajak;
Untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran
pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib
pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka
optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak
dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan transaksi
pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah
melalui sistem online;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Ketentuan Umum Dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 200);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nommor 21
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidereng Rappang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Tahun 2016, Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidereng Rappang Nomor 22
Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
JENIS PAJAK
KEWENANGAN
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PEMBUKAAN REKENING, PENYETORAN DANA DAN SURAT KUASA PERINTAH TRANSFER DEBIT PEMBAYARAN PAJAK
PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG DAN PELAPORAN PAJAK
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK SECARA MANUAL
HAK DAN KEWAJIBAN
LARANGAN
PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang
mengamanatkan bahwa program pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan
wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait
dengan pelaksanaan pelayanan dasar, wajib memberikan
pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan
dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) atau lembaga sejenisnya;
b. bahwa untuk memudahkan penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi
perempuan dan anak korban kekerasan perlu orientasi
dan pemenuhan layanan hak-hak perempuan dan anak
korban kekerasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak
Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak di Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention of the
Elimination of all Forms Discrimination Against Women)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
RepublikmIndonesia Tahun 2000 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1
SALINAN
4046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4445);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi
Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4818) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
17. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak ;
18. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Ekploitasi Seksual
Komersial Anak ;
19. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak ;
20. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang ;
21. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 25 KEP/MENKO/KESRA /VIII/2009
tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi
Seksual Anak (ESA) 2009 – 2014 ;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerintahan ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 15);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2008 Nomor 05);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabpaten
Sidengreng Rappang Tahun 2008 Nomor 06);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
29. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun
2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP UMUM LAYANAN TERPADU
BAB III
PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
BAB V
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
DENGAN INTERVENSI KRISIS
BAB VI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
BAB VII
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DENGAN JANGKAUAN
BAB VIII
TATA KERJA
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
BAB X
PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
NOMOR 06 TAHUN 2014
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATVRAN BUPATI SIDENRENG RAPPA.NG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa t.arif Tarif air minum sebagaimana d.itetapkan dalam
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014
Ten tang Penetapan Tarif Air Min um Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM} Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
pengelolaan perusahaan daerah, maka perlu meninjau
ketentuan tarif dalarn Peraturan Bupati tersebut untuk
selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2005 Nornor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Ncrnor 4490} ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Tek.nis dan Tata Cara Pengaturan 'I'arif AiriJ
Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum ; y
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Min um;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 8);
7. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2007
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor
20);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014
t.entang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor l 1 );
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
NOMOR 22 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGANPERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 32 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu
mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
masyarakat sebagai pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305):
7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil, dan Program Bina
Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13);
10. Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 45
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility di
Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2013 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 15);
PEMBIAYAAN
PELAKSANA
PROGRAM DAN KEGIATAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
KELEMBAGAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGHARGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9, TLD.2015/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2014-2018 mengamanahkan terkendalinya luasan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Lumbung Pangan Nasional melalui upaya Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan serta menjamin ketersediaan lahan pertanian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
16. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005- 2025;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032;
Lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berupa :
a. lahan beririgasi;
b. lahan tidak beririgasi.
Pemerintah Daerah menetapkan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016
PERUBABAN ATAS PERATURAN BUPATI smENRENG RAPPA.NG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN' DINAS DALAM NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalarn Negeri Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang clipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan khususnya ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap kemampuan
keuangan daerah dengan rnemperhatikan aspek
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas dalam
pelaksanaan perjalanan clinas, maka dipandang perlu
untuk meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2015 untuk kemudian dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tam.bahan Lembaran Negara Nomor Republik
Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
Menetapkau.
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Llngkup
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Betita Daerah
Tahun 2015 Nomor 3);
Pasal I
Pasal 11
Pasal 15
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
NOMOR16 TAHUN 2016
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat