PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempertahankan independensi
dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
diperlukan Evaluasi
Intern melalui Program
Pengembangan dan Penjaminan Kualitas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan
bahwa untuk menjaga mutu hasil audit Aparat
Pengawasan
Intern Pemerintah secara berkala
dilaksanakan telaah sejawat;
c. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di
Lingkungan Inspektorat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Derah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2019 Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : EVALUASI INTERN
BAB III : PENGENDALIAN EVALUASI INTERN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2023
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS
TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas
penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung
sistem pemerintahan berbasis elektronik, agar
setiap informasi kearsipan terekam dengan baik
dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori
kolektif bangsa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2
Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah
Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus
menerapkan Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi, sehingga perlu menyusun
pedoman penerapan Sistem
Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
lembaran negara Republik Indonesia Nomor
6400);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN SRIKANDI
BAB III : OPTIMALISASI PENERAPAN SRIKANDI
BAB IV : KOORDINASI DAN KERJA SAMA DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT
BAB V : KEAMANAN SRIKANDI
BAB VI : PENGELOLAAN SRIKANDI
BAB VII : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2023
BIAYA PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib Administrasi dan Keuangan
Pelaksanaan Perjalanan Dinas, perlu mengatur biaya
perjalanan dinas di Lingkup Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional, dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022
Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2023, perlu penyesuaian biaya perjalanan
dinas untuk meningkatakan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas, yang dilaksanakan secara
selektif serta memperhatikan
target kinerja
pelaksanaan perjalanan dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya
Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Daerah Tahun
2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022
Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 658);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
9. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2022 Nomor 6);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB III : PEMBEBANAN DAN PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV : PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
BAB V : SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
BAB VI : PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, ASN,
dan Non ASN dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 43)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, ASN dan Non ASN dalam Lingkup Pemerintah
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 15) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2023
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024-2026
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan acuan dalam
mengoperasionalkan kegiatan rencana pembangunan
dengan substansi utama tujuan dan sasaran Perangkat
Daerah berdasarkan sasaran dan indikator, target
kinerja serta perumusan rencana program, kegiatan,
indikator, target kinerja serta perumusan rencana
program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif,
lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan
strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis
Perangkat Daerah, Bappelitbangda menyampaikan
rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah
diverifikasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023
dan Daerah Otonom Baru, Bupati yang masa jabatannya
berakhit Tahun 2023 menyusun dokumen Perencanaan
Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang
selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan
Daerah Kabupaten Tahun 2024-2026 serta
memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk
menyusun Renstra PD Kabupaten Tahun 2024-2026;
D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan daan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksaaan Pengarustamaan Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2023 Nomor 13);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEMATIKA
BAB III : KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan daerah
dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah,
perlu upaya yang riil seluruh instansi dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kegiatan
pemanfaatan asset yang belum atau tidak digunakan
untuk penyelenggaraan unit kerjanya;
b. bahwa dalam rangka memberikan suatu opini nilai atas
suatu objek penilaian terhadap barang milik daerah dalam
kegiatan penyusunan neraca pemerintah daerah,
pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pelaksanaan
kegiatan lain sesuai peraturan perundangan undangan,
perlu satu pedoman sebagai landasan seluruh instansi
lingkup pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dengan
menyesuaikan aturan pengelolaan barang milik daerah
yang baru, dengan tujuan mendapatkan hasil penilaian
yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan
tata caranya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penilaian Barang Milik
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawes(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomo74, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020
tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1265);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018
tentang Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 549);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020
tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1265);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2017 Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : OBJEK PENILAIAN
BAB III : PELAKSANAAN DAN TATACARA PENILAIAN
BAB IV : PENILAIAN WAJAR BARANG MILIK DAERAH
BAB V : PENILAIAN TAKSIRAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VI : TATA CARA PENILAIAN TAKSIRAN TANAH
BAB VII : TATA CARA PENILAIAN TAKSIRAN PERALATAN DAN MESIN
BAB VIII : TATA CARA PENILAIAN TAKSIRAN GEDUNG DAN BANGUNAN
BAB IX : TATA CARA PENILAIAN TAKSIRAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
BAB X : TATA CARA PENILAIAN TAKSIRAN ASET TETAP LAINNYA
BAB XI : HASIL PENILAIAN TAKSIRAN
BAB XII : PEMBENTUKAN DAN TUGAS TIM PENILAI
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonom Baru, diamanatkan bahwa Bupati/Wali kota yang
masa jabatannya berakhir Tahun 2023, agar menyusun
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2024-2026;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023,
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Taun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2019, Nomor 6)
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
13. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023,
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Taun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2019, Nomor 6)
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
13. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEMATIKA
BAB III : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV : PERUBAHAN
BAB V :KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,
maka dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan
fungsi pengelolaan persampahan, perlu membentuk unit
pelaksana teknis pengelolaan sampah pada dinas lingkungan
hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan
Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.59/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2016 Tentang Baku Mutu
Lindi Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Tempat Pemrosesan
Akhir Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1050);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Tenis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 49);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 5
tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 35.d
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unik Pelaksana Teknis Tempat
Pembuangan Akhir dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Pada Dinas
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2020 Nomor 35.d) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung transformasi sumber daya
manusia aparatur melalui percepatan peningkatan
kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi,
perlu dilakukan pengembangan kompetensi PNS
melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian
tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif,
efisien, akuntabel, dan
transparan, serta
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk
Pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian
tugas belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6307),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : JENIS PENDIDIKAN
BAB V : PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB VI : PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN PROGRAM STUDI
BAB VII : PENDANAAN TUGAS BELAJAR
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB IX : KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB X : HAK DAN KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB XI :RE-ENTRY PROGRAM
BAB XII : PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN TUGAS BELAJAR
BAB XIII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 7)
. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
b.Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 8)
a.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2014 Nomor 33);
b.. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaiman telah diubah dengan
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan dan sebagai Pedoman dalam
Penyerahan serta Penyelamatan arsip pada setiap Perangkat
daerah, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jadwal Retensi Arsip;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan
(Lembaram Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahaun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022
tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tahun
2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan; (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 78);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021
Nomor 71);
9. Surat Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor : BPK.02.09/105/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JADWAL RETENSI ARSIP
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat