PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diudangkannya Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Retribusi tempat Khusus Parkir, maka perlu meninjau ulang Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 46) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 5);
pasal 1
pasal 4
pasal 5
pasal 9
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 34
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan standar biaya masukan
tahun anggaran 2018 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, perlu meninjau ulang Peraturan Bupati dimaksud untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran
1. Undang-Undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Pasal I
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 41
Pasal 46
Pasal 56
Pasal 67 a
Pasal 67 b
Pasal 70
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 31
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistemPerencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat(2) Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2019.
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 2008 Nomor
4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26).
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 30
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2018
TATA CARA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa agar fasilitas rumah susun sewa yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat berdaya dan berhasil guna, maka perlu dilakukan pengelolaan secara terpadu;
bahwa agar pengelolaan rusunawa dapat dilaksanakan secara terpadu, diperlukan pedoman pengelolaan sebagai dasar pelaksanaan, sehingga perlu menetapkan tata cara pengelolaan rumah susun sederhana sewa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609).
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana;
6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana yang dibiayai APBN dan APBD;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
8. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa
4. Pemeliharaan, Perawatan dan Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas
5. Kepenghunian
6. Administrasi Keuangan
7. Kelembagaan
8. Hak, Kewajiban, dan Larangan
9. Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2018
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS/ASN,DAN NON PNS/ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, PNS/ASN, dan Non PNS/ASN dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016 belum mengakomodir perjalanan dinas ke luar negeri, maka
perlu dilakukan penataan ulang regulasi yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi prinsip dan
kaidah pengelolaan keuangan daerahberdasarklan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, PNS/ASN dan Non PNS/ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
5. PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
6. PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
7. PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/ Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Tahun 2017 Nomor 19);
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penyusunan Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/ Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Tahun 2017 Nomor 19);
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan sehubungan dengan perubahan tata
cara penyaluran insentif tenaga honorer, maka perlu
meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
25.a Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis Di Kabupaten Sidenreng Rappang untuk selanjutnya diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 36,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
4. SYARAT DAN MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
5. PENGORGANISASIAN
6. MONITORING DAN SUPERVISI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25.a Tahun 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/Mp/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu meninjau perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksanaannya pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2017, terdapat jenis perizinan yang tidak lagi menjadi
kewenangan pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Struktur
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan lembaran Daerah Nomor 51);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Kewenangan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 huruf b, huruf d, huruf g dan huruf h diubah, huruf e, huruf f, huruf r dan huruf s dihapus dan ditambahkan satu huruf yakni huruf v sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Jenis pelayanan yang Pengolahannya dilimpahkan atau didelegasikan untuk diselenggarakan oleh Kantor PTSP, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan;
b. Dicabut;
c. Izin Reklame;
d. Izin Trayek;
e. Izin Klinik;
f. Izin Apotek
g. Izin Toko Obat
h. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017
TAHUN 2018 NOMOR 6
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembagain dan pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembar Negara Tahun 2009 Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 51).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENERIMA, BESARAN DAN SUMBER INSENTIF
4. TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
5. PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat