Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonom Baru, diamanatkan bahwa Bupati/Wali kota yang
masa jabatannya berakhir Tahun 2023, agar menyusun
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2024-2026;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023,
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Taun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2019, Nomor 6)
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
13. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023,
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Taun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2019, Nomor 6)
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
13. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEMATIKA
BAB III : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV : PERUBAHAN
BAB V :KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,
maka dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan
fungsi pengelolaan persampahan, perlu membentuk unit
pelaksana teknis pengelolaan sampah pada dinas lingkungan
hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan
Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.59/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2016 Tentang Baku Mutu
Lindi Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Tempat Pemrosesan
Akhir Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1050);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Tenis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 49);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 5
tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 35.d
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unik Pelaksana Teknis Tempat
Pembuangan Akhir dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Pada Dinas
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2020 Nomor 35.d) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung transformasi sumber daya
manusia aparatur melalui percepatan peningkatan
kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi,
perlu dilakukan pengembangan kompetensi PNS
melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian
tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif,
efisien, akuntabel, dan
transparan, serta
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk
Pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian
tugas belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6307),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : JENIS PENDIDIKAN
BAB V : PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB VI : PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN PROGRAM STUDI
BAB VII : PENDANAAN TUGAS BELAJAR
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB IX : KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB X : HAK DAN KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB XI :RE-ENTRY PROGRAM
BAB XII : PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN TUGAS BELAJAR
BAB XIII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 7)
. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
b.Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 8)
a.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2014 Nomor 33);
b.. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaiman telah diubah dengan
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan dan sebagai Pedoman dalam
Penyerahan serta Penyelamatan arsip pada setiap Perangkat
daerah, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jadwal Retensi Arsip;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan
(Lembaram Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahaun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022
tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tahun
2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan; (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 78);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021
Nomor 71);
9. Surat Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor : BPK.02.09/105/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JADWAL RETENSI ARSIP
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI ARSIP LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam
pelaksanaan tugas umum Pemerintahan secara efektif
dan efisien serta demi tercapainya tertib pelaksanaan
penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip
sebagai bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban
kinerja Aparatur Lingkup Pemerintah Daerah, perlu
mengatur Klasifikasi Arsip lingkup Pemerintah Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan pencipta arsip
menetapkan pedoman klasifikasi arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Klasifikasi Arsip Lingkup Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022
tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi
Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
238);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018
Nomor 38);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 71);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : FUNGSI, BENTUK DAN SUSUNAN KLASIFIKASI ARSIP
BAB III : TATA CARA KLASIFIKASI ARSIP
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pola Klasifikasi
Arsip (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2006
Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
96
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2023
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2024–2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2024–2026
ABSTRAK:
a.bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh;
b.bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
memenuhi hak dasar masyarakat secara layak dengan
pengurangan beban pengeluaran keluarga miskin melalui
bantuan langsung dan bantuan sosial, peningkatan
pendapatan masyarakat miskin melalui program
pemberdayaan masyarakat dan pengurangan kantongkantong
kemiskinan melalui peningkatan infrastruktur
dan pembangunan fasilitas fisik yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja
serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/Kota, RPKD Kabupaten disusun sebagai
penjabaran dari strategi dan program untuk
penanggulangan kemiskinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Tahun 2024– 2026;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2019 Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB III : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan
pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2018 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP PEMBERIAN TPP
BAB III : BESARAN NILAI TPP
BAB IV : KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB V : PENERIMA TPP
BAB VI : INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TPP
BAB VII : PENGURANGAN TPP
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN TPP
BAB IX : MONITORING DAN EVALUASI TPP
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor
37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 37 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai yang memiliki dasar hukum dan sesuai kemampuan keuangan daerah yang diberikan secara bertahap sesuai kelas jabatan masing masing pegawai;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta untuk mengimbangi beban pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang, perlu menetapkan tarif pelayanan sesuai beban kebutuhan pelayanan dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat;
b. bahwa tarif pelayanan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan, oleh karena itu perlu disesuaikan;
c. bahwa sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit yang mengamanatkan seluruh rumah sakit menata kembali pola dan struktur tarif rumah sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757):
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 2);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Nene Mallomo pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 47):
14. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Nu'mang pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 48);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: NAMA, OBYEK TARIUFR DAN SUBYEK TARIF
BAB IV: KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF
BAB V: KOMPONEN TARIF
BAB VI: PERHITUNGAN TARIF
BAB VII: KERJASAMA PELAYANAN DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VIII: PENGELOLAAN PENDAPATAN RUMAH SAKIT
BAB IX: PEMBEBASAN DAN KERINGANAN BIAYA
BAB X: PERUBAHAN TARIF
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang:
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun. 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesua Tahun 2019 Nomor 166);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV: SUSUNAN ORGANISASI
BAB V: PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT PPNS
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PEMBIAYAAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat