SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, jdih.sidrapkab.go.id/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memudahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang:
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun. 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesua Tahun 2019 Nomor 166);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 Nomor 4);
- BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV: SUSUNAN ORGANISASI
BAB V: PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT PPNS
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PEMBIAYAAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- -
- -
- 12
|