Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses Legislasi Daerah
merupakan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem Hukum Nasional
yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan
otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus Daerah
serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
tinggi, Legislasi Daerah sebagai proses pembentukan Peraturan Daerah,
diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi ,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawab Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043 10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ,
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 ,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Transparasi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009-2013
LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli
Daerah dalam rangka optimalisasi sumber-sumber pendanaan untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, maka di pandang perlu untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal
127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndanUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga
berbagai kebutuhan terkait dengan bantuan terhadap
masyarakat yang berdampak bencana Alam maupun
non Alam, maka Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 20 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Kepada Korban Bencana perlu dilakukan
perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 20
Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Kepada Korban Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 35);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 19, Tambaha Lembaran Daerah
Nomor 53);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kepada
Korban Bencana ( Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2017 Nomor 20).
(1) Santunan biaya perawatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan kepada
Korban Bencana yang menderita sakit akibat bencana
di wilayah daerah dan memerlukan perawatan
dirumah sakit/puskesma.
(2) Santuan biaya perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pendataan,
identifikasi, dan verifikasi oleh instansi yang
berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD
(3) Besaran santunan biaya perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Korban Bencana yang menderita sakit ringan dan
menjalani rawat inap di rumah sakit/puskesmas
diberikan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah);
b. Korban Bencana yang menderita luka berat/cacat
diberikan paling banyak sebesar Rp. 4.000.000
(empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
Bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi
kriteria :
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Berhubung karena Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2005; sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, dan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah.
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016
KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DENGAN PENDEKATAN DESA/KELURAHAN RAMAH ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan Pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mernpunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar scsuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
Pemerintah Daraeh, masyarakat dan dunia usaha
melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak dengan
pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak sehingga
perlu disusun Perencanaan Pelaksanaannya;
c. bahwa Pcmerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan
mengarusutamakan hak-hak anak melalui
pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan di
tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta Kelurahan dan
desa yang responsif terhadap kebutuhan anak ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Kabupaten Layak Anak di dengan pendekatan
Desa/Kelurahan Ramah Anak;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1.979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
201 4 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419};
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
at.as Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
q Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
tentang Pengesahan Convention On the Rights of the
Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak];
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nornor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
9 Tahun 2014 ten tang Perlindungan Karban
Perdagangan Orang (Lembaran Daerah Kabupat.en
Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9> Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 42);
BABI
KETENTUAN UMUM
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN
PENGEMBANGAN KLA
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 10 TAHON 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi inspektorat sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2014, maka dipandang perlu meninjau Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten;
b. bahwa peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 11).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. PENGAWASAN
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
PEDOMAN PENYERAHAN URUSAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan
1. Semula Rp.1.327.371.722.000,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 280.036.558.000,-
Jumlah Pendapatan
setelah Perubahan Rp.1.607.408.280.000,-
b. Belanja
1. Semula Rp.1.373.419.570.000,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 256.487.127.000,-
Jumlah Belanja
setelah Perubahan Rp.1.629.906.697.000,-
Surplus (Defisit)
setelah Perubahan Rp. (22.498.417.000,-)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan
a) Semula Rp. 49.801.848.000,-
b) Bertambah/(berkurang) Rp. (20.848.186.135,-
Jumlah Penerimaan
setelah Perubahan Rp. 28.953.661.865,-
2. Pengeluaran
a) Semula Rp. 3.754.000.000,-
b) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.701.244.865,-
Jumlah Pengeluaran
setelah Perubahan Rp. 6.455.244.865,-
Pembiayaan neto
setelah Perubahan Rp. 22.498.417.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran
setelah Perubahan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Bupati.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan daya guna air irigasi dalarn produktifitas sistim irigasi dan pola pengembangan tata guna air, maka diperlukan adanya koordinasi dan keterpaduan pengelolaannya;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan daya guna air irigasi
dalam produktifitas sistim irigasi dan pola pengernbangan tata guna air, maka dipandang perlu adanya Komisi Irigasi Kabupaten Sidenreng Rappang yang mengacu pada peraturan perundang• undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi lrigasi Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lem• baran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tamba• han Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Ne•
gara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Perner-irrte.h Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No•
mor 17 /PRT/M/Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemer•
intah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 1 l, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 50};
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KOMISI IRIGASI
4. HUBUNGAN KERJA ANTAR KOMISI IRIGASI
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sidenrang Rappang Nomor 65 Tahun 2008
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat