TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 53
TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi dalam
penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi perlu merubah
jenis belanja;
b. bahwa sehubungan dengan berubahnya Sistem Informasi
Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, berimplikasi pada
pembaharuan Sistem Aplikasi Perencanaan Anggaran
Daerah;
c. bahwa penganggaran alokasi tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya serta
penganggaran alokasi insentif untuk tiap jenis Pajak
Daerah dan tiap Retribusi Daerah yang sebelumnya
masuk dalam kelompok belanja tidak langsung pada
tahun anggaran 2020, mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah masuk ke dalam
kelompok belanja operasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 42)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 5); 21. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3) sebagaiamana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2015 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
24. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Jambi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34
Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor
34);
25. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi (Berita
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 61);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 53 TAHUN
2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2013
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - INSPEKTORAT - BAPPEDA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 6 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Unit Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil; e. bahwa berdasarkan Nota Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi hal Telaah atas usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan Tahun Anggaran 2022 terhadap alokasi TPP yang belum memenuhi hasil identifikasi kriteria TPP dan rancangan besaran TPP Tahun 2022; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 22. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022; 23. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15). 25. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 1);
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan
akses pendidikan bermutu;
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan bermutu;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi: Ruang lingkup, fungsi dan tujuan; Kurikulum Pendidikan Bermutu; Proses Pendidikan Bermutu; Kompetensi Lulusan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Bermutu; Pengelolaan Pendidikan Bermutu; Pembiayaan; Penilaian; Badan Pengawas dan Pengendali Mutu Pendidikan; Penelitian dan Pengembangan Pendidikan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru; pemindahan guru, diatur melalui peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian pendidikan bermutu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan gubernur.
Ketentuan mengenai akreditasi diatur lebih lanjut ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
36 hlm.; Penjelasan 18 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah melakukan inovasi daerah yang bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah;
Pergub Jambi No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, perlu diganti untuk optimalisasi pelayanan kepada masayarakat
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahn 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimaksud, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK); Kerahasiaan Dokumen; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan rincian jenis pelayanan publik; mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi; penerapan pola
penyelenggaraan pelayanan publik; standar pelayanan publik; Gugus Kendali Mutu; langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan masyarakat; pemanfaatan teknologi
informasi; kerahasiaan dokumen, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2007.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda No. 2 Tahun 2005.
Perubahan APBD TA 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Penjabaran Perubahan APBD TA 2007 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur oleh Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan perluasan untuk objek pajak yang belum terdata atau kendaraan yang belum melakukan Bea Balik Nama;
Bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 16 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2017, meliputi; Objek Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBN KB serta Pembebasan BBN-KB II; Tata Cara Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBN-KB serta Pembebasan BBN-KB II; Batas Waktu dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - BLUD - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, DB.2019/NO 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyatakan tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan peraturan peraturan kepala daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; PERDA Prov Jambi Nomor 2 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan PERDA Prov Jambi Nomor 15 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 8 Tahun 2016; PERGUB Jambi Nomor 3 Tahun 2010
PERGUB ini Mengatur Mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah; Meliputi Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Rawat Jalan, Rawat Darurat, Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik, Konsultasi Obat-obatan dan Gizi; Rwat Inap; Pelayanan Rawat Khusus; Pelayanan Medicolegal; Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian; Tindakan Pemulasaran Jenazah dan Penguburan; Tarif Pelayanan Lainnya; Tarif Sewa Sarana Olahraga, Kefetaria, dan Lain-lain; Pelayanan, Penggati Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit Jiwa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan selain kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 11) beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS - PENEGAKAN DISIPLIN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI.
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi atas pelaksanaan penerapan dan penegakan disiplin serta untuk optimalisasi pencapaian kinerja ASN di lingkungan Pemprov. Jambi, maka Pergub Jambi No. 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemprov. Jambi perlu dilakukan perubahan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Per. Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Pergub No. 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b.
Menghapus ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf c.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat