JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF - NON KEUANGAN - NON KEPEGAWAIAN - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2014 Nomor BPK. 03.09/50/2014 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jamb, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah (Perubahan Ketiga); Pergub No. 6 Tahun 2005; Pergub No. 28 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2015
TUNJANGAN KINERJA DAERAH - pns - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa Tunjangan Kinerja Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 02 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bahwa dengan adanya Perubahan dan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Peerintah Provinsi Jambi dan perubahan penggolongan Tunjangan Kinerja peru dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa materi pengaturan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2013;
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Menghapus ketentuan Pasal 3 ayat (2) yakni, huruf g dan huruf h; Pasal 18 ayat (1) yakni, huruf b dan huruf c; Pasal 23; Pasal 25 ayat (1).
Menambah 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (2) yakni, huruf k; 1 (satu) huruf dalam Pasal 18 ayat (1) yakni huruf k.
Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (2).
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENULISAN AKSARA ARAB MELAYU JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan strategi kebijakan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan aksara Arab Melayu Jambi diperlukan pedoman penulisan Aksara Arab Melayu Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 73 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Penulisan Aksara Arab Melayu Jambi, meliputi: Strategi Kebijakan; Sistematika Penulisan; Wewenang dan Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
peraturan yang berkaitan dengan bahasa, sastra, aksara
Arab Melayu Jambi, dan rumah Kajang Lako Jambi yang
sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Gubernur ini.
6 hlm.; Lampiran 27 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2015
PEDOMAN UMUM - ALOKASI DANA TRANSFER - PROGRAM SAMISAKE - PROVINSI JAMBI - TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA
TRANSFER PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN
(SAMISAKE) PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan, dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan tersebar merata ke masyarakat melalui alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan, perlu ditetapkan pedoman umum dan alokasi dana transfer Tahun Anggaran 2015;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program
Satu Milyar Satu Kecamatan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, meliputi: Maksud dan Sasaran; Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Program Samisake; Sarjana Pendampingan; Dana Pendukung; Penyaluran Dana; Laporan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
1. Pergub No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014;
2. Pergub No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2014,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pelaksanaan kegiatan Program SAMISAKE diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis yang penyusunannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi.
15 hlm.; Lampiran I s.d. V 11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
PENILAIAN - PENANDATANGANAN - SASARAN KERJA PEGAWAI - PENILAIAN PRESTASI KERJA - PNS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN SASARAN KERJA PEGAWAI DAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya penilaian prestasi kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu diatur
mengenai penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Pergub ini mengatur mengenai Penilaian dan Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi; Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi jasa usaha merupakan sumber penerimaan daerah yang diharapkan dapat membantu memikul sebagian beban biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang semakin
meningkat sebagai upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik. Tarif retribusi jasa usaha yang ditetapkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 01 tahun 2012 perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan perkonomian.
UU No.19 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP 66 Tahun 2001; PP 58 Tahun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua atas Permendagri 13 Tahun 2006; Perda 14 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2010;
Perda No. 01 Tahun 2012.
perubahan tarif retribusi yang tertera pada Lampiran perda No.4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Perda No.01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 01).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Pergub No.56 Tahun 2011 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Perda No.4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Usaha Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 17 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 142 Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2009 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun KebijakanAkuntansi Pemerintah Daerah sebagai Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Aset di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi
UU Darurat No.19 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1
Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 1994; PP No.58 Tahun 2005; PP 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP 38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP 71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2009.
Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laopran keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan yang baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
1. Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi;
2. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi;
3. Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2014
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - TAHUN 2013-2017
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013-2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dipandang perlu menyusun Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2013-2017.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 81 Tahun 2010; PermenPAN RB No. 20 Tahun 2010; PermenPAN RB No. 30 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 31 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur mengenai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2013-2017, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Program Reformasi Birokrasi; Tim Reformasi Birokrasi Provinsi Jambi; Tahapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Provinsi Jambi 2013-2017; Sasaran Perubahan Bidang Manajemen Perubahan; Sasaran Perubahan Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan; Sasaran Perubahan Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi; Sasaran Perubahan Bidang Penataan Tatalaksana; Sasaran Perubahan Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Sasaran Perubahan Bidang Penguatan Pengawasan; Sasaran Perubahan Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja; Sasaran Perubahan Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Hal-hal yang belum jelas dalam Peraturan Gubernur ini dapat dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi.
16 hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2014
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - perubahan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2009; Pergub No. 27 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (2); Lampiran I menjadi Lampiran I.a.
5 hlm.; Lampiran I.a, II, III 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat