KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan perubahan atas Pergub No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 54 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, dan angka 21.
Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 30; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36, Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 36 Tahun 2016
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KESEHATAN - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2016/NO 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Pergub No. 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Dinas Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 37 Tahun 2016
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KEHUTANAN - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2016/NO 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dalam Peraturan Gubernur
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136 dan Pasal 137 Pergub No. 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 38 Tahun 2018
PENETAPAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - SATUAN PENDIDIKAN - DINAS PENDIDIKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan penyelenggaraan proses pendidikan yang efektif dan efisien serta pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan daerah provinsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peramendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu dibentuk UPTD Satuan Pendidikan Daerah Provinsi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Permendiknas No. 23 Tahun 2007: Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2008; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 35 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, meliputi: Susunan Organisasi dan Tugas; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
15 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 38 Tahun 2011
PERGUB Prov. Jambi No. 9 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 19) diubah sehingga Lampiran huruf N angka 2. 3 berbunyi sebagaimana terlampir.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, oleh karena itu perlu diadakan perubahan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PPNo.6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No.2 Tahun 2009.
Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 38 Tahun 2016
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2016/NO 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 300, Pasal 259, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, Pasal 314, Pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 319 dan Pasal 320, Pergub No. 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 39 Tahun 2017
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2017/NO 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 32 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
31 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 39 Tahun 2016
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2016/NO 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 364 A, Pasal 364 B, Pasal 364 C, Pasal 364 D, Pasal 364 E, Pasal 364 F, Pasal 364 G, Pasal 364 H, Pasal 364 I, Pasal 364 J, Pasal 364 K, Pasal 364 L, Pasal 364 M, Pasal 364 N, Pasal 364 O, Pasal 364 P, Pasal 364 Q, Pasal 364 R, Pasal 364 S, Pasal 364 T, Pasal 364 U, Pasal 364 V Pergub No. 28 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Dinas Daerah Provinsi Jambi; dan
Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Pergub No. 43 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 39 Tahun 2018
PEDOMAN UMUM - PENGGUNAAN - PENETAPAN - PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI - HASIL TEMBAKAU - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DAN PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI JAMBI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perpres No. 107 tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018, telah ditetapkan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi TA 2018.
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan No. 39 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 1003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Permenkeu No. 28/PMK.07/2016; Perda No. 2 Tahun 2009.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Umum Penggunaan dan Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jambi Tahun 2018, meliputi: Alokasi Dana Bagi Hasil; Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Penggunaan, Rencana Program Kegiatan dan Penganggaran dan Pelaporan Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau; Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Sepanjang Permenkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum diterbitkan, maka
Pergub tentang penetapan alokasi DBH CHT Provinsi Jambi dan/atau Permenkeu tahun
anggaran berjalan dijadikan pedoman untuk menyusun Rencana Program Kegiatan dan Penganggaran tahun anggaran berikutnya.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 40 Tahun 2018
PENJABARAN - APBD - PEMERINTAH PROVINSI - TA 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2018/NO 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format dan Standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Jambi dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi berupa pergeseran anggaran antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 10 Tahun 2017
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat