ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 364 A, Pasal 364 B, Pasal 364 C, Pasal 364 D, Pasal 364 E, Pasal 364 F, Pasal 364 G, Pasal 364 H, Pasal 364 I, Pasal 364 J, Pasal 364 K, Pasal 364 L, Pasal 364 M, Pasal 364 N, Pasal 364 O, Pasal 364 P, Pasal 364 Q, Pasal 364 R, Pasal 364 S, Pasal 364 T, Pasal 364 U, Pasal 364 V Pergub No. 28 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Dinas Daerah Provinsi Jambi; dan
Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Pergub No. 43 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 20 hlmn; 1 lmprn
|