PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 DAN PEMBUATAN
TAHUN 2021 YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERHITUNGAN DASAR
PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (4) serta Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk
Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021 dan
Pembuatan Tahun 2021 yang Belum Tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
13. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
17. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1);
- Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR
PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA
BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 DAN
PEMBUATAN TAHUN 2021 YANG BELUM TERCANTUM DALAM
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN
2021 TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR TAHUN 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi
Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk
Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 12
|