Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KE DALAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah daerah.
UUD 1945; UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 1 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi ke dalam PT. Asuransi Bangun Askrida.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2013
PENGELOLAAN - DAERAH ALIRAN SUNGAI - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Jambi dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 37 Tahun 2012; Permenhur Nomor P.39/Menhut-II/2009; PERDA Nomor 6 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Meliputi Maksud, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi Pengelolaan Das; Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; Peran Serta Swasta; Peran Serta Akademis; Sistem Informasi Pengelolaan Das; Pendanaan Pengelolaan Das Provinsi; Penyelesaian Sengketa; Penghargaan; Sanksi Pelanggaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
21 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012
PENGATURAN - PENGANGKUTAN - BATUBARA - PROVINSI JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGANGKUTAN BATUBARA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menata kegiatan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi perlu dilakukan pengaturannya agar terbangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai suatu kesatuan guna mendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, meliputi: Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengaturan Pengangkutan Batubara; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Memenuhi kententuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2013 sesuai dengan Kepmendagri No. 903-886 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Tahun 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2013.
Penyempurnaan dimaksud, dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PPNo. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 20-05; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PPNo. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda No, 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Dearah perlu memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2010; Permenhukham No. M.HH 01.AH.09.01 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional PPNS; Kode Etik PPNS; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik PPNS; Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Provinsi Jambi No. 1 tahun 1988, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pelaksanaan tugas PPNS Daerah; pelaksanaan operasional; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; pakaian dan atribut PPNS Daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Kehormatan Kode Etik di Provinsi; Tim Pembina PPNS Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran I dan II 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Mempercepat pembangunan perekonomian daerah diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan daya tarik penanam modal perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; dan Perpres No.16 Tahun 2012.
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Insentif dan Kemudahan serta Jaminan Hukum; Bentuk Insentif dan Kemudahan; Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan; Jenis Usaha Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Dasar Penilaian; Jangka Waktu Pemberian Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Upaya untuk mencapai visi “Jambi Maju, Mandiri, Adil dan Sejahtera diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, holistik dan berkelanjutan dengan melibatkan semua stakeholders pembangunan;
Program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, potensi lokal serta keseimbangan lingkungan;
Dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program pemberdayaan masyarakat sehingga semua kegiatan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Jambi dapat berdaya guna dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat, meliputi: Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Nama, dan Fungsi; Kebijakan Pokok; Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat; Organisasi dan Kelembagaan; Sumber Pendanaan Program Pemberdayaan Masyarakat; Pengendalian Program Pemberdayaan Masyarakat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh;
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
Segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan oleh sebab itu perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, meliputi: Asas, Tujuan, dan Sasaran; Hak dan Kewajiban; Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perizinan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012
Pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia, oleh karena itu perlu adanya jaminan ketahanan pangan hingga tingkat rumah tangga;
Untuk menjamin ketahanan pangan perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi sebagai pedoman untuk menentukan program, skala perioritas, cadangan pangan di tingkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Ketahanan Pangan, meliputi: Ketersediaan Pangan; Cadangan Pangan dan Lahan Pangan; Penganekaragaman Pangan; Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Masyarakat; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pangan; distribusi pangan; cadangan lahan pangan; penganekaragaman pangan; pencegahan masalah pangan; penanggulangan masalah pangan; pengendalian harga; keamanan pangan; pengembangan sumber daya manusia, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi diatur dengan keputusan gubernur
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimaksud, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK); Kerahasiaan Dokumen; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan rincian jenis pelayanan publik; mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi; penerapan pola
penyelenggaraan pelayanan publik; standar pelayanan publik; Gugus Kendali Mutu; langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan masyarakat; pemanfaatan teknologi
informasi; kerahasiaan dokumen, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat