TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN KELAS EKONOMI DALAM WILAYAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan
Nomor SE 1 Tahun 2015, tanggal 19 Januari 2015 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan umum Kelas Ekonomi terkait
dengan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian harga
Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara berkala sesuai
dengan harga minyak dunia yang berpengaruh terhadap
Biaya Operasional Kendaraan angkutan penumpang umum sehingga dipandang perlu untuk menetapkan tarif angkutan
penumpang kelas ekonomi dengan bus umum dalam
wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan bahwa untuk memberikan suatu kepastian hukum dan
terjaminnya hak dan kewajiban penumpang pemakai jasa
angkutan umum kelas ekonomi Angkutan Pedesaan
Kabupaten Rokan Hilir maka perlu dilakukan penataan
tarif angkutan dengan memperhatikan kepentingan dan
kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha
jasa penyedia jasa angkutan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang umum pedesaan kelas ekonomi dalam wilayah kabupaten rokan hilir terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara berkala sesuai dengan harga minyak dunia yang berpengaruh terhadap Biaya Operasional Kendaraan angkutan penumpang umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 56 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN KEPENGHULUAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan anggaran Pendapatan Belanja Kepenghuluan khusus yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan kepenghuluan harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk tertib administrasi pengelolaan Keuangan Pemerintahan Kepenghuluan perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku, Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan.
Dasar hukum perturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297); Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keuangan Kepenghuluan (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2009 Nomor 5)
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 18 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan kepenghuluan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan pemerintahan kepenghuluan perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2017
TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGHULUAN SECARA SERENTAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan
penghulu, maka perlu diatur Tata Tertib Pelaksanaan
Pemilihan Penghulu Secara Serentak.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9)
Dalam peraturan ini diatur tentang tata tertib pelaksanaan pemilihan penghlu secara serentak sebagai pedoman untuk mengatur panitia pemilihan, bakal calon, calon penghulu dan tim pemenangan calon penghulu dalam tahapan pelaksanaan pemilu serentak dan dapat melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan penghulu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SATUAN PELAKSANA PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Dl KABUPATEN ROKAN HILIR.
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2006 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa kebakaran hutan dan Iahan disamping dapat mengakibatkan kerusakanhutan dan atau Iahan serta Iingkungan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, juga dapat menimbulkan gangguan asap serta citra kurang baik
di dunia Internasional sehingga diperlukan peningkatan usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah; dan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah. serta dapat meiakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di daerah Kabupaten.
Rokan Hilir, maka dipandang perlu membentuk tim satuan pelaksana
pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Rokan Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Undang~undang Nomor 41 Tahun 1999,Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 , Nomor 167,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana teiah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374) jo Undang-undang Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Norrfor 3902), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004, Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang No.3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun'2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493); Undang—undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Keputusan Gubernur Riau Nomor:KPTS 25N/2000, Tanggal 30 Mei 2000 Tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Riau;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentuk tim satuan pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah. serta dapat melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di daerah-Kabupaten Rokan Hilir, maka dipandang perlu membentuk tim satuan pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2006.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar- Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republikindonesia Nomor 3419);Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11),
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pemilik dalam proses pendataan dan pendaftaran bangunan gedung. Guna mencapai tertib administratif, pemanfaatan bangunan gdung dan sistem informasi bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN AIR MINUM DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN ROKAN HILIR.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada masing-masing Dinas, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan ketentuan. dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas pelayanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rokann Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor S6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13);
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan kewenangan daerah dan dalam
rangka terwujudnya pembangunan di bidang
ketenagakerjaan maka untuk mengoptimalkan peranan
, dan kedudukan tenaga kerj a perlu adanya
g, pendayagunaan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan untuk mengoptimalkan
pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud perlu untuk
menyiapkan tenaga kerja meningkatkan kualitas kerja,
meningkatkan kesejahteraan, menjamin kepastian
kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa adanya
diskrirminasi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekeija/ Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara J aminan Sosial Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Peraturan Pemerintah N omor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakeljaan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/ IV/ 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Menteri Nomor PER.19 / MEN /IX/ 2009 Tentang Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Nomor PER.16 / MEN /XI/ 2010 Tentang Perencanaan Tenaga kerja Makro; Peraturan Menteri Nomor PER.02 / MEN/I/ 2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kopetensi dan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Kepenghuluan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa di kepenghuluan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK Kepenghuluan) dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Kepenghuluan agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, akuntabel, Pemerintah Kepenghuluan perlu diberikan pedoman untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/dasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 1 perlu menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Kepenghuluaan, maka perlu adanya peraturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara R.epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa Pernerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di kepenghuluan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kepenghuluan dalam melaksanakan Pengadaa Barang/ Jasa yang dibiayai dengan dana APBKep. Diberlakukannya peraturan ini agar pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 42 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2015
PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
menyatakan Camat mendapatkan pendelegasian kewenangan
dari Bupati/ Walikota dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Rokan Hilir perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat
di Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat di Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melakukan pemberdayaan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat