Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006

Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentuk tim satuan pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah. serta dapat melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di daerah-Kabupaten Rokan Hilir, maka dipandang perlu membentuk tim satuan pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
14 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2006
Tanggal Berlaku
14 Maret 2006
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2006 NOMOR 12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan