Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 157
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan
peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,
akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan melalui
kerja sama daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli daerah, perlu dilaksanakan Kerjasama Daerah yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan dan kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah
Daerah Dengan Pihak Luar Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009
tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksana
Kerjasama Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 116);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, SUBYEK, OBYEK DAN BENTUK KERJA SAMA DAERAH
BAB III PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
BAB IV TATA CARA KERJA SAMA
BAB V PERSETUJUAN DPRD
BAB VI PERUBAHAN KERJA SAMA
BAB VII HASIL KERJA SAMA
BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB IX BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
BAB X KELEMBAGAAN KERJA SAMA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
27
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 156
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, ketenteraman, ketertiban umum,
dan pelindungan masyarakat merupakan salah satu
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat guna mewujudkanKabupaten Buton yang
dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta
menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap
anggota masyarakat, diperlukan pengaturan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan memperhatikan budaya serta tata nilai
kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan
Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan
Ketenteraman Dan Ketertiban Umum di Provinsi Dan
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 101;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016
Nomor 122);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 146);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BAB V PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB VI PELIMPAHAN KEWENANGAN, PENUGASAN, KERJASAMA, DAN KOORDINASI
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X PENYIDIKAN
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
35
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 155
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 ten tang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82
Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa, serta memperhatikan kondisi perkembangan
masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8
Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan
penyesuaian dengan pengaturan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 5539), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1221).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB III PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV PENGAWASAN
BAB V MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VI MASA JABATAN KEPALA DESA
BAB VII TUGAS, WEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN SERTA LARANGAN BAGI KEPALA DESA
BAB VIII PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB IX PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
BAB X PEMBINAAN KEPALA DESA
BAB XI TINDAKAN PENYIDIKAN
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No 29 Tahun 1959; UU No 08 Tahun 1981; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2016; Perda Kab. Buton No 06 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembukuan dan pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kemudian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Rtribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 05 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2018 NOMOR 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya 2 (dua) daerah otonom baru yakni Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan sebagai hasil pemekaran wilayah Kabupaten Buton, perlu mengatur kembali objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang ada di wilayah Kabupaten Buton
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No 29 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 15 Tahun 2014; UU No 16 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab. Buton No 01 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No 02 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No 02 Tahun 2016; Perda Kab. Buton No 03 Tahun 2017
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan pasal 4 terkait definisi subjek retribusi, penghapusan pasal 27 ayat (2), dan struktur dan besarnya tarif retribusi pada tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar; Kolaka timur sebagai kabupaten yang relatif sedang berkembang memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak; penyelenggaraan perlindungan anak perlu dilakukan secara komprehensif, sinergi, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapatkan dukungan kelembagaan dalam bentuk peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK 3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB 4. LINGKUP PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK 5. PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KLA DAN GUGUS TUGAS 7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, KOORDINASI DAN KERJA SAMA 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. Tahun 2018 No. 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No. 28 Tahun 2009, retribusi pelayanan pendidikan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam perda ini diatur tentang subjek dan objek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tariff retribusi, waktu pemungutan, dan tatacara pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. Tahun 2018 No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012, retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan sebagai retribusi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Buton No. 1 Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Objek dan Subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, keberatan, tata cara pemeriksaan retribusi, dan kadaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Tahun 2018 No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha bidang perdagangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telag diubah dengan Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Butin No.1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran, pengecualian, kewenangan tugas dan tanggung jawab pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, serta pengawasan dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Tahun 2018 No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penerbitan Surat Izin Perdagangan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang perdagangan di daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Buton No. 1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang jenis SIUP, tempat penerbitan SIUP, masa berlaku, kewenangan penerbitan SIUP. Selain itu juga diatur tentang dokumen persyaratan, tata cara penerbitan, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan SIUP yang hilang atau rusak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat