Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
yang meliputi
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas,
Pembayaran, dan
Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas dicabut.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan garam beryodium yang tepat dan sesuai persyaratan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap kesehatan manusia sebagai akibat kekurangan yodium;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu diatur Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Garam konsumsi beryodium dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 102 Tahun 2000, kepres Nomor 69 Tahun 1994 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, standar mutu garam konsumsi beryodium, perbuatan yang dilarang, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pdana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah maka berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD TA 2016 yang memuat LRA, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.5.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indon esia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah); Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dipenuhi selama 2 (dua) Tahun Anggaran dan setiap Tahun Anggaran ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015
PENJARINGAN, PENYARINGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu
diatur pengisian dan keberadaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjaringan; Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya; Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa; Berhalangan Sementara atas Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Penagdaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) di lingkungan perangkat
daerah Kabupaten Banyumas sehingga menunjang
kinerja dan mobilitas perangkat daerah dalam
melakukan pelayanan kepada masyarakat di
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor: 11K/MG.03/DJM/2022 tentang
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Januari
2022 yang mengakibatkan terjadinya kenaikan
harga Bahan Bakar Minyak Non Subsidi;
c. bahwa pada lampiran Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2022, batasan tertinggi/standar harga yang tersedia
sudah tidak relevan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkunganb Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa guru dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik rnempunyai
peran yang sangat strategis dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan
bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
menyediakan guru pengganti untuk menjamin
keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yang bersangkutan sedangkan guru
pengganti di Kabupaten Banyumas untuk saat ini
belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan
guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata
bakti sebagai guru pengganti;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pendidikan di
Kabupaten Banyumas secara efektif dan lancar,
dengan memperhatikan kekurangan tenaga
kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
sehingga perlu mengatur tenaga kependidikan yang
non Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan
non Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja di
Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri,
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan
untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan,
sehingga perlu memberikan honorarium;
e. bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d,
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru
Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai
Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman
Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2018
Pearturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewajiban dan hak, tata cara pemberian honorarium, penghentian pemberian honorarium, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa menyusun Peraturan Desa, dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; bahwa peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundangundangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini memuat materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat Pengaturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia
perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang kepemudaan
dan keolahragaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan bidang kepemudaan dan
keolahragaan merupakan bagian dari urusan Pemerintahan
Daerah melalui upaya menumbuhkembangkan kemandirian,
prestasi dan menciptakan pembangunan sumber daya
manusia yang berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan kebijakan di daerah dalam rangka
pembangunan kepemudaan yang terencana, terarah,
terpadu dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk menetapkan Desain Besar
Olahraga Daerah, mengatur, membina dan mengembangkan
olahraga di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kepemudaan, Keolahragaan, Prasarana dan Sarana, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat