Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa Tanda Daftar Gudang sebagai bagian dari kegiatan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar
Gudang perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5
Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.37 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas NOmor 6 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang pedoman Umum Pengaturan Mengenai desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah mengenai Desa harus disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.22 Tahun 1999; PP No.76 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banyumas No.6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf h dan huruf i, perubahan Pasal 8, dan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2000 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah tarif Pelayanan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati, dan telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Banyumas Nomor 79 Tahun 2011 tentang Tarif
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
bahwa dengan peningkatan Jems pelayanan dan
penyesuaian harga layanan, Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas yang meliputi Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Tarif, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Jenis Dan Komponen Pelayanan Kesehatan, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit, Kebijakan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif Pelayanan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif, Kadaluwarsa, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang dicabut.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banyumas No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas
ALOKASI DANA DESA - PEDOMAN UMUM PENGATURAN KEBIJJAKAN DAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijjakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa tunjangan BPD, Pelestarian Adat dan Budaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan di Desa, Penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa, Bintek Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang ketempatan Pasar Kabupaten, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal, belum diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan Desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun Anggaran 2021 terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas, sehinga perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dalam rangka penanganan keadaan darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp 3.568.001.397.183,00 berkurang sebesar Rp 137.795.665.453,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.430.205.731.730,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, Bupati menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Bupati;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/218/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN, SATUAN KEGIATAN BELAJAR NON FORMAL DAN DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pendidikan Kecamatan, Satuan Kegiatan Belajar Non Formal Dan Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pendidikan Kecamatan, Satuan Pendidikan Non Formal dan Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 54 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala UPK, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, / Kepala SMP dan Kasubag TU pada Unit Pendidikan Kecamatan Sanggar Kegiatan Belajar dan Kepala TU SMP yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyakit masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam kondisi saat ini mengalami Perkembangan sebagai akibat dari kemajuan teknologi sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa ketentuan mengenai penegakan pelanggaran dalam sanksi administrasi dan sanksi pidana perlu dikoreksi dan diterapkan secara cepat dan mudah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat yaitu tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman dan sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bag! pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar menjadi sangat penting;
c. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas di Kabupaten Banyumas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dasar pelatihan dan pelayanan produktivitas, kelembagaan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan kerja, sistem informasi pelatihan kerja, pelayanan produktivitas, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa ketentuan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 5 Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 9 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 35 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai penyaluran DBH dan pengalokasian DBH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat