perda - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal
186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah se bagaimana telah be berapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerin tahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Bupati Banyumas telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2012 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 910/494/201 1 tanggal 28 Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas tentang APBD
Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan
Peraturan Bupati Banyumas tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2012; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2012 tidak berten tangan
dengan kepen ting an um um dan
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksu d dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Dae rah ten tang APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2012
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerin tah N omor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011
PERDA Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
perda - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2011/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
maka dalam rangka sinkronisasi tugas antara Satuan Polisi
Pamong Praja dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat serta efisiensi dan efektivitas, perlu
dilaksanakan penataan organisasi Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap Badan Lingkungan Hidup maka dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasinya, perlu
dilaksanakan penataan organisasi Badan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2011
perda - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka dalam rangka sinkronisasi tugas antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu dilaksanakan
penataan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; bahwa dengan telah diaturnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan serta Bea Peralihan Hak atas
Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah Kabupaten/Kota
sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan
pendapatan daerah, perlu dilaksanakan penataan organisasi
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011
perda - ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu Bupati menegakkan Peraturan
Daerah, menyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, telah dibentuk Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyumas melalui Peraturan
Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah diubahnya pedoman organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja, perlu untuk menata kembali organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi; Wewenang; Hak, Dan Kewajiban; Klasifikasi Dan Susunan Oganisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemeliharaan; Kerjasama Dan Koordinasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011
perda - ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2011/No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan
terhadap terjadinya bencana di Kabupaten Banyumas, yang
merupakan daerah rawan bencana, maka dipandang perlu
untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan
fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 25
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana dipandang perlu untuk membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi; Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2011
perda - PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI politik
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagai
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, yang mengatur sampai tahapan
teknis, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011
perda - PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, 02/11/2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam sebagai
karunia Tuhan yang Maha Esa yang merupakan potensi sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil
guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta
pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat; bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang
mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah
secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan
pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk
membuat Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Maksud Dan Tujuan; Penguasaan Mineral Dan Batubara; Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara; Wilayah Pertambangan; Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Hak Dan Kewajiban Pemegang IUP; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Izin Pertambangan Rakyat; Usaha Jasa Pertambangan; Pendapatan Negara Dan Daerah; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Pertambangan; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
84 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
PERDA - RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011 - 2031
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah
Kabupaten Banyumas, pemanfaatan ruang wilayah yang
meliputi darat, laut, dan udara serta sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya merupakan satu kesatuan perlu
dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan
masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan secara serasi, selaras,
seimbang, berdaya guna, dan berhasil guna dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun rencana tata
ruang wilayah kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
Ruang Lingkup - Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Rencana Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
188 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2011
PERDA - PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2011/No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
maka perlu diadakan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2011
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2011.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2011
perbup - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah harus dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk memenuhi ketentuan
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka berdasarkan
Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nemer 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepa la Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laperan keuangan yang telah
diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa penyampaian Rancangan Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b
adalah untuk menjamin akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah
dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2010
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat