perbup - STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG / JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD.2013/No.50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
terdapat kesesuaian dan kepastian hukum dalam
pelaksanaannya, perlu disusun standarisasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi
Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013
Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2013
PERBup - Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Banyumas Tahun 2014
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2006/No.49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Banyumas Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara
efektif, efisien dan terpadu, guna mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di
Kabupaten Banyumas Tahun 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 .Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Banyumas Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2013.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014 - 2018
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2013/No.48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten Banyumas Tahun 2014 – 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Pengelolaan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan Kabupaten Banyumas Tahun 2014 - 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kabupaten Banyumas Tahun 2014 – 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemetaan Apotek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang pelayanan farmasi di
Kabupaten Banyumas bertujuan untuk meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan kefarmasian;
berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa
Pemerintah Daerah dapat menentukan jumlah dan jenis
fasilitas pelayanan kesehatan, pemberian izin, serta
persebaran sarana kesehatan yang diselenggarakan
masyarakat di wilayah Ka bu paten dengan
memperhatikan luas wilayah, kebutuhan pelayanan
kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola
penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan
kemampuan dalam memanfaatkan teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemetaan Apotek di Wilayah
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922 / Menkes /Per/ X/ 1993; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
7 41 / Menkes /Per/VII/ 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V / 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008
Maksud Dan Tujuan; Hasil Pemetaan Persebaran Apotek; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2013/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kuaJitas pelayanan bidang Layanan Terpadu
Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.
01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Karban
Kekerasan; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam 1
Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD.2013/No.38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Komunikasi dan
Informatika telah ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan lnformatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan
Informatika di Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, maka perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD.2013/No.37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Kesehatan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Banyumas
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan 741/MENKES/PER/VII/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Banyumas yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Target Rencana Pencapaian SPM, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2013/No.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera telah ditetapkan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor:
55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2013
perbup - Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banyumas
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD.2012/No.35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan Bidang Kesenian telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesenian; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesenian Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banyu_mas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Und.ang D.asar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor :
PM.106/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2013
PERBUP - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2013/No.34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Perhubungan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM.81
Tahun 2011 ten tang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Perhubungan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
MinLmal Bidang Perhu.bungan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.81 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat