Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Kelembagaan,Prosedur Kerja,Pengelompokan Fungsi,Pengelolaan Sumber Daya Manusia,Struktur Anggaran,Rencana Bisnis Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
-
-
156 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian format dokumen pencairan belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara
tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2022
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
-
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali dalam rangka meningkatkan pengembangan
fungsi pelayanan yang mencakup fasilitasi sertifikasi kompetensi serta layanan penyewaan sarana prasarana untuk kegiatan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural
(Assesment Center) sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi
Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2022
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia
-
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dalam memberikan layanan, perlu adanya tarif layanan yang mampu mengakomodir kebutuhan
pelanggan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat,asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi
Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022.
Keputusan Gubernur Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1
Maret 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
-
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan layanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,sehingga perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022,
Keputusan Gubernur Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum Kepala Daerah secara nasional pada Tahun 2024
sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026
dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, akan digunakan oleh Penjabat Kepala Daerah
sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai landasan penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahunan yaitu Rencana
kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026, yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara Tahun 2024-2026 sebagai rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024-2026.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi
Bali Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
-
-
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian Belanja Jasa Tenaga Administrasi pada Satuan Biaya Jasa Kantor perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib,
efektif, dan efisien sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016,eraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022,
Keputusan Gubernur Tentang Perubahan, Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada anggal 1 April 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor
pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
-
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, dan Perubahan
Nomenklatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran untuk mendukung capaian program prioritas pembangunan Provinsi Bali
untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2022,
Keputusan Gubernur tentang Perubahan, Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2023,
-
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Pembayaran,Pendanaan,Pasal 10 Peraturan Gubernur
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TAHUN 2023 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, perlu dilakukan Percepatan
Penurunan Stunting di Provinsi Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberi arah, landasan,dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi maupun pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Percepatan
Penurunan Stunting;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan adanya komitmen Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan
Percepatan Penurunan Stunting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Penurunan Stunting
Tahun 2023 – 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Percepatan Stunting,Sasaran, Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan,Pembinaan dan Pengawasan,Pendanaan,
Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
10 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat