Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian format dokumen pencairan belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara
tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2022
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
-
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a.bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Badung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Badung sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN INSTANSI PELAKSANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a.bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undangbahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,menyebutkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 Provinsi Bali memperoleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp.12.207.084,00 (Dua belas milyar dua ratus tujuh juta delapan puluh empat rupiah);
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA
Pasal 6 Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan jenis pajak Provinsi yang memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor perlu ada penghitungan dasar;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2017 tetang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB; 3. - ; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan akses pendidikan
kepada masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah
perlu menyiapkan sistem pendidikan berasrama, dan
bantuan pendidikan secara penuh;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang
Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem
Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem
Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Pasal 2 diubahsehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, sehingga Pasal 6A
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal
10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga
Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga
Perkreditan Desa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002
KETENTUAN UMUM
PRINSIP KEHATI-HATIAN PENGELOLAAN LPD
Pasal 3 Modal LPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang--Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Pasal I Ketentuan Pasal I5 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana
yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam
kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran
yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah
dengan DPRD
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan untuk mengoptimalkan tugas kelompok kerja, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengintegrasian Gender, diperlukan pengaturan pelaksanaan pengarusutamaan Gender
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah provinsi, pelaksanaan pengarusutamaan gender, Kerjasama, partisipasi masyarakat, pengendalian, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017
bahwa Bendega sebagai lembaga tradisional yang bersifat sosial budaya dan relegius dibidang perikanan merupakan bagian dari budaya tradisional Bali, perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hak-hak tradisionalnya; bahwa peran dan fungsi Bendega yang berdasar pada falsafah Tri Hita Karana dan bersumber pada ajaran agama Hindu di Bali sangat penting dan strategis terutama dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya serta religius maka Bendega perlu mendapat pengaturan yang jelas untuk kepastian hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015.
I. Ketentuan Umum. II. Ruang Lingkup. III. Perlindungan dan Pelestarian Bendega; 1.Umum; 2.Kedudukan dan Fungsi Bendega; 3.Keanggotaan; 4.Awig-Awig; 5.Prajuru Bendega. IV. Tugas dan Kewajiban Bendega. V. Parhyangan, Pawongan dan Palemahan; 1.Parhyangan. 2.Pawongan. 3.Palemahan. VI. Pemberdayaan Bendega. VII. Pembinaan dan Pengawasan. VIII. Pendanaan. IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat