Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
90 hlm, Penjelasan : 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan, setiap pimpinan unit organisasi pemerintahan, organisasi swasta dan lembaga Swadaya Masyarakat atau Penanggung Jawab suatu kegiatan dilingkungan masing-masing; c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi perlu diatur penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah kota, protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, penanganan, pengawasan, penindakan, pengendalian dan penegakan hukum, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
47 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; bahwa sehubungan dengan itu, maka untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu menetapkan peraturan retribusi persetujuan pembangunan gedung.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama,objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
18 hlm, Lampiran: 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2022
DANA PENUNJANG OPERASIONAL - KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/No.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 8 peraturan Pemerinatah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah kota prabumulih sehari-hari perlu disediakan Dana Penunjang Operasional
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 6 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 27 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;PP No 109 Tahun 2000;Pernendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai :Dana penunjang operasional Walikota dan Wakil walikota,Ketentuan Umum,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut peraturan Walikota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021 tentang penetapan besaran Biaya Penunjang Operasional Walikota dan Wakil walikota Prabumulih
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022. Oleh karena itu, perlu menetapkan Perwali tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.6 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP no.12 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permedagri No.27 Tahun 2021; Permenkeu No.60/PMK.02/2021; Perda Kota Prabumulih No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Prabumulih No.6 Tahun 2021; Perda Kota Prabumulih No.10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum peraturan; maksud dan tujuan; komponen analisis standar belanja, jenis analisis standar belanja serta pengawasan dalam pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Perwako No. 9 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; izin pemasangan reklame; jenis reklame; lokasi reklame; dasar pengenaan pajak; tata sewa billboard; ketentuan pembayaran; jaminan biaya bongkar; pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
7 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Mencabut :
Peraturan Walikota Prabumulih No 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; serta bahwa berdasarkan diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip, kriteria, penetapan besaran TPP, penilaian, pembayaran, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomorn 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; serta Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
17 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan lainya ,sehingga mampu memberikan situasi dan kondisi lalu lintas yang tertib ,aman , nyaman adan lancar di dalam wilayah kota prabumulih perlu adanya regulasi tentang kawasan tertib lalu lintas
Dasar hukum dalam peraturan ini : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU no 6 Tahun 2001;UU No 4 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2009;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 34 Tahun 2006;PP No 32 Tahun 2011;PP No 37 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2012;PP No 80 Tahun 2012;PP No 79 Tahun 2013;PP No 74 Tahun 2014;PP No 30 Tahun 2021;Permenhub No PM 13 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pemenhub No PM 67 Tahun 2018;Permenhub No PM 40 Tahun 2015;Permenhub No PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No PM 11 Tahun 2017;Permenhub No PM 96 Tahun 2015;Permenhub No PM 132 Tahun 2015; Permenhub No PM 133 Tahun 2015;Permenhub No PM 156 Tahun 2016; Permenhub No PM 10 Tahun 2018; Permenhub No PM 118 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No PM 17 Tahun 2019;Permenhub No PM 12 Tahun 201;Permenhub No PM 60 Tahun 201; Permenhub No PM 59 Tahun 2020;Perda No 5 Tahun 2011;Perda No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Kawasan tertb lalu lintas ,ketentuan umum,lokasi kawasan tertib lalu lintas,Sosialisasi kawasan tertib lalu lintas,sarana dan prasarana,pembinaan pengawasan dan penegakan hukum,kewajiban dan larangan,pembiayaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) perlu di lakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
seta berdasarka persetujuan dari kepala kantor kesehatan pelabuhan palembang nomor :SR.03.03/I/968/2022 dinyatakan sebagai pelaksana penerbitan dan permohonan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 4 Tahun 1984;UU No 6 Tahu 2001;UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 44 Tahu 2009;UU No 36 Tahun 2014;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 12 Tahun 2019;Permenkes No 52 Tahu 2016 sebagaimana talah bebrapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Permenkeu No 19 Tahun No 19/PMK.07/2019 ;Permenkeu No 104/PMK/02/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/3602/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/4642/2021;Perwali No 1 Tahu 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peneyelenggaraaan Laboratorium pemeriksaan spesimen corona virus disease 2019(COVID-19) di kota Prabumulih,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota Prabumulih No 86 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Fisik di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program prasarana Bangunan Gedung, pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan dan Drainase, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu mengatur Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanaja Fisik di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Fisik di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 119/PMK.02/2020; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum, pengendalian dan evaluasi ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih No 86 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat