Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum dalam Perwali ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 08 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Keputusan bersama DPRD dan Walikota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Sumsel No. 807/KPTS/VI/2008.
Materi pokok dalam Perwali ini mengatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008.
Dasar hukum dalam Perwal ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kemendagri No. 13 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan besaran uang persediaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang besaran uang persediaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2008.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 385 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2007
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, dan dalam rangka terselenggaranya proses penatausahaan keuangan daerah secara tertib, taat pearturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, perlu ditunjuk Pejabat Penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2000; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang pejabat penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih serta tugas dan wewenang pejabat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 79 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih No. 188/KPTS/VI/2006 tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, tanggal 5 Juni 2006, yang melakukan Perjalanan Dinas serta mengikuti kursus, penataran, rekor, seminar, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga pada saat ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali guna penyesuaian.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih 29 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksana dan standarisasi perjalanan dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Walikota Prabumulih No. 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih, maka terhadap tarif air minum yang selama ini mengacu kepada Keputusan Bupati Muara Enim No. 12 Tahun 2001 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Kepwal Prabumulih No. 6 Tahun 2002.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota mengatur tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang dasar penetapan tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi, tarif air miinum, sanksi-sanksi, ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2004.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat