PEDOMAN - PENGELOLAAN - PROGRAM - TANGGUNGJAWAB - SOSIAL - DAN - LINGKUNGAN - PERUSAHAAN - DAN - PROGRAM - KEMITRAAN - DAN - BINA - LINGKUNGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan Dan agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2007.
19 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017
Penyelenggaraan pemerintahan Desa pada hakikatnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mewujudkan Desa yang maju, sejahtera dan demokratis. wilayah dan penduduk Kabupaten Tasikmalaya bercirikan perdesaan yang perlu dikelola dan diberdayakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa. dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, produk hukum daerah yang mengatur tentang Desa perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Nama Desa
3. Penataan Desa
4. Perubahan Status Desa
5. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
6. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
7. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa
8. Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa
9. Pembangunan Desa
10. Pembangunan Kawasan Perdesaan
11. Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa
12. Badan Usaha Milik Desa
13. Kerjasama Desa
14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 19 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 23 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2013; Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2013.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Daerah dan pembangunan Daerah perlu dukungan pembiayaan dan Pendapatan asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 9 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi Jasa Usaha pada Pasal 3 ditambah satu huruf, yaitu huruf h, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA serta 4 (empat) Pasal yakni Pasal 39A mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Pasal 39B mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 39C mengenai Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur, dan Pasal 39D mengenai tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 9 TAHUN 2011
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016
tata - cara - pemberian - hibah - dan - bantuan - sosial - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD 2016/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN HlBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 dalam rangka penyempurnaan terhadap perkembangan situasi dan kondisi demi terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab. Tasikmalaya maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah U No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Prosedur Pengajuan Dan Pencairan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - tasikmalaya - tahun - anggaran - 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Dan RPD sebagaimana dimaksud dibahas Kepda bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk mendapat persetujuan bersama maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab.. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016
penataan - Dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan HAM nya melalui ikhtiar pemberdayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatannya Dan peningkatan jumlah PKL di Kab. Tasikmalaya dapat menimbulkan dampak terhadap terganggunya ketertiban, kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (16) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak kewajiban Dan Larangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Perencanaan Program Dan Penganggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan penataan dan pembinaan gudang dilaksanakan untuk meningkatkan distribusi barang yang memberikan daya dukung dalam menggerakan pembangunan perekonomian sebagaimana amanat dari Pancasila dan pembukaan UUD NRI tahun 1945 Dan dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di dalam wilayah Kab. Tasikmalaya Dan dengan telah ditetapkannya Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kawasan Pergudangan, Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Pendaftaran Tanda Daftar Gudang, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat