RINCIAN - TUGAS - UNIT - DI - LINGKUNGAN - KANTOR - KESATUAN - BANGSA - DAN - PERLINDUNGAN - MASYARAKAT - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2008 No 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rincian Tugas Unit di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa menindaklanjuti Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Rincian Tugas Unit di Lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008.
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Rincian Tugas Unit di lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Unit Kntor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002.
- 9 Hlm.
|