Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2015

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2015 No 39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 158 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
  2. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan