Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan adanya koordinasi dan sinkronisasi atas pemerintah dengan pemerintah daerah, maka Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Penyempurnaan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berorientasi pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) diubah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan dan Kecamatan. Ketetntuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Huruf A Perlu Membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122), Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 571);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Prinsip dan Metode Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah
BAB III menyatakan ASas, Tujuan dan Ruang Lingkup
BAB IV menyatakan Perencanaan Partisipatif
BAB V menyatakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BAB VI menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
BAB VII menyatakan Rencana Strategis Perangkat Daerah
BAB VIII menyatakan REncana Kerja Pembangunan Daerah
BAB IX menyatakan Renvana Kerja Perangkat Daerah
BAB X menyatakan Pembangunan Jangka Menengah Desa
BAB XI menyatakan Rencana Kerja Pemerintah Desa
BAB XII menyatakan Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan
BAB XIII menyatakan Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan
BAB XIV menyatakan Kelembagaan
BAB XV menyatakan Perubahan Dokumen Perencanaan
BAB XVI menyatakan Ketentuan Peralihan
BAB XVII menyatakan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok : Pengelolaan Keuangan Daerah,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 3 PENJELASAN ; 147 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara,Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,kualifikasi,kepangkatan,pendidikan dan latihan,rekan jejak jabatan,dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nopmor 18 Tahun 2016,Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Materi Pokok : Ruang Lingkup,JPT Pratama,Tata cara seleksi,Pengangkatan/penetapan,Pelantikan.dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Monitoring dan Evaluasi,dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 52 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 68 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa
Kabupaten Sumbawa Barat;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN SUMBAWA
BARAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani maka pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan keseahteraan masyarakat;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan millenium, khususnya target sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu disesuaikan dengan salah satu indikator capaian RPJMN 2015 -2019 tentang kebutuhan dasar masyarakat sektor air minum dan sanitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2018 - 2022.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011, Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 tahun 2017.
Ketentuan umum, Peran, fungsi, kedudukan dan sistematika RAD-AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pelaksanaan RAD AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 2, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bale Mediasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mengharapkan kehidupan aman, tertib dan damai dalam rangka menjaga kerukunan di dalam
kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa, baik sengketa perdata maupun pidana yang cenderung
diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan
dan hubungan antara para pihak;
c. bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Sumbawa Barat dilakukan melalui mekanisme mediasi;
d. bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Bale Mediasi sebagai lembaga yang
memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Sosial Masyarakat; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERATURAN DAERAH TENTANG BALE MEDIASI Terdiri dari X Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pementukan dan Kelembagaan Bale Mediasi, Bab III Mediator, Bab IV Jenis Sengketa yang Bisa Ditangani Bale Mediasi, Bab V Prosedur Penyelesaian Sengketa di Bale Mediasi, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pendanaan, X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 37 Tahun 2021
TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ae Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa' Sumbawa Barat;
b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan kepada masyarakat pada Rumah Sakit yang menerapkan pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 tahun 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4340); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322); Peraturan Prsiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum.
TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT,yang terdiri atas 14 Pasal dari XIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan Kerjasama, Bab III Prinsip Kerjasama, Bab IV Subjek Dan Objek Kerjasama, Bab V Bentuk Kerjasama, Bab VI Tata Cara Kerjasama, Bab VII Tim Koordinasi Dan Tim Seleksi Mitra Kerjasama, Bab VIII Tahapan Kerjasama, Bab IX Hasil Kerja Sama, Bab X Pengawasan Dan Pengendalian Kerjasama, Bab XI Evaluasi, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 04 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
mengamanatkan pengaturan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4/MEN/ 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :PER. 02/MEN/ 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Aromatik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per04/Men/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, yang terdiri atas 19 Pasal dari XIV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nama Objek dan Subjek Retribusi, Bab III Golongan Retibusi, Bab IV Cara Mengukut Tingkatan Penggunaan Jasa, Bab V Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya tRigfRetribusi, Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Bab VII Wilayah Pemungutan, Bab VIII Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Bab IX Sanksi Adiministratif, Bab X Tata Cara Penagihan, Bab XI Penghapusan Piutang Retrubusi yang Kadaluwarsa, Bab XII Ketentuan Penyidikan, Bab XIII Ketentuan Pidana, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat