Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan Pemerintah Daerah Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012,Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok : sasaran,Pendaftaran Peserta PBPU DAN PESERTA BP BAGIAN KESATU PENDAFTARAN,pENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN,kARTU IDENTITAS BAGI PESERTA BPU DAN Peserta BP,dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat 62 Tahun 2020, Tanggal 21 Desember Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten;
b. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dibentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa
Barat Tahun 2020-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4340); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumbawa Barat Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11).
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2020-2025, yang terdiri atas 68 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Bab III Pembangunan Destinasi Pariwisatra Kabuaten, Bab IV Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Bab V Pembangunan Industri Pariwisata, Bab VI Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Bab VII Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, VIII Pengawasan Dan Pengendalian, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggara kearsipan,perlu menetapkan Peraturan bupati tentang pedoman pemeliharaan arsip dinamis
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018,dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020
Materi Pokok : Pemeliharaan Arsip Aktif,Pemeliharaan Arsip Inaktif,dan Alih Media Arsip,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
jumlah Halaman : 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 12 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Pasar
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. Dengan diundangkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan potensi yang ada di daerah;
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No 66 Tahun 2001 salah satu Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar, karena pasar merupakan pusat perekonomian rakyat yang sangat potensial untuk dipungut retribusinya;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kep Mendagri No 245 Tahun 2004.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang penanaman modal,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022-2026
Dasar Hukum :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012,Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016,Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2015,Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 202,dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 36 Tahun 2017
Materi Pokok: Sistematika RUPMK,dan Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Proses Panata Usahaan Keuangan Daerah Menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Infromasi Pemerintah Daerah Di Lingkup Pemeirntah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance.
c. Sesuai Ketentuan angka 3 huruf b, surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/235/Keuda, tanggal 18 Januari 2021, perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021, bahwa bagi Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan proses Penatausahaan diluar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Proses Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 134 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Tambahan Penghasilan; Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Pemberian Uang Makan; Perumusan Kriteria, Besaran dan Penganggaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara dan Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan; Penghentian Pembayaran Tambahan Pengahasilan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI
DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kegiatan, kelancaran dan penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat;
b. Peraturan Bupati Nomor 11/13/Bakesbangpol/2015 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 11/ 13/Bakesbangpol/2014 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun
2009 dan 2014, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
2. Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5589;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6177);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630).
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Perhitungan Bantuan Keuangan
BAB III menyatakan Penganggaran Dalam APBD
BAB IV menyatakan Pengajuan Bantuan Keuangan
BAB V menyatakan Verifikasi Kelengkapan Administrasi
BAB VI menyatakan Penyaluran Bantuan Keuangan
BAB VII menyatakan Penggunaan Bantuan Keuangan
BAB VIII menyatakan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
BAB IX menyatakan Ketentuan Lain-Lain
BAB X menyatakan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy Syifa’ Kabupaten Sumbawa Barat diperlukan pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang didasarkan pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa untuk menjamin adanya konsistensi dan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah AsySyifa Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Dalam DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 _ tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PEDOMAN PENGELOLAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY SYIFA KABUPATEN SUMBAWA BARAT,yang terdiri atas 64 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pengelolaan Keuangan, Bab IV Perencanaan Dan Penganggaran, Bab V Pelaksanaan Anggaran Blud, Bab VI Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Entitas Dan Basis Akuntansi, Bab VII Akuntabilitas Kinerja, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Permendagri No. 110 Tahun 2016;
Permendagri No. 65 Tahun 2017;
Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
-
-
70
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat