Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur tentang anda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah. Tanda Nomor Kendaraan Dinas diberikan untuk: a. Kendaraan Perorangan Dinas; b. Kendaraan Dinas Jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua dan Wakil KetuaDPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli Bupati, Kepaia Badan, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, dan Camat di lingkungan Pemerintah Daerah; c. Kendaraan Dinas Operasional Tamu Very Important Person (VIP); dan d. Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (24) : 9 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan