Dalam perbup ini diatur tentang anda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah. Tanda Nomor Kendaraan Dinas diberikan untuk: a. Kendaraan Perorangan Dinas; b. Kendaraan Dinas Jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua dan Wakil KetuaDPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli Bupati, Kepaia Badan, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, dan Camat di lingkungan Pemerintah Daerah; c. Kendaraan Dinas Operasional Tamu Very Important Person (VIP); dan d. Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat