BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas dunia usaha khususnya bagi perbankan, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat serta untuk memperoleh manfaat ekonomis atas asset daerah, perlu melakukan penyertaan modal pemerintah daerah;
b. Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomis dan manfaat lainnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 19 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 33 Tahun 1998;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 33.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Dana dan Besaran Modal Penyertaan; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Jangka Waktu; Pembagian Keuntungan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Penambahan, Pengurangan dan Penghentian Penyertaan Modal; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Keuangan daerah sebagai subsistem dari system keuangan negara merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menentukan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
b. Keuangan daerah harus dikelola secara terukur dengan prinsip efisiensi, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik;
c. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 5 Tahun 2009;
PP No. 71 Tahun 2010;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
PER BPK RI No. 3 Tahun 2007;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
208
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 33 Tahun 2011
BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pemupukan sumber-sumber pendapatan daerah, diperlukan usaha nyata Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga;
c. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga, sudah tidak sesuai lagi;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Jangka Waktu Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 32 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu di dukung oleh anggaran yang memadai;
b. Untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Bentuk Sumbangan; Tata Cara Pemberian dan Penerimaan; Penggunaan dan Pengelolaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2010
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. Barang Milik Daerah sebagai kekayaan daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, dan efisien sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dijabarkan lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 49 Tahun 2001;
Permendagri No. 7 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemusnahan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 34 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Pengalokasian Anggaran
ABSTRAK:
a. Penyediaan Pelayanan Publik yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. Untuk mempercepat proses penyediaan pelayanan publik dimaksud, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menetapkan skema pembiayaannya guna menjamin kesinambungan pelaksanaan program pembangunan yang bersifat mendesak, baik untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara proposional;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Pengaolkasian Anggaran Dalam Rangka Pembiayaan Penyediaan Pelayanan Publik Melalui Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Sumbawa Barat.
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 21 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Tujuan, Jenis dan Bentuk Kerjasama; Penyediaan Pelayanan Publik; Sumber Dana, Alokasi, dan Rencana Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Untuk menuju dan mencapai tata kelola pemerintahan (daerah) yang baik diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien;
b. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya penyelenggara pemerintahan;
c. Terkait dengan semangat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai amanat Pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
65
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
b. Untuk mewujudkan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah dipandang perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat;
c. Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu ditetapkan dengan Pertauran Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 11 Tahun 1967;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 5 Tahun 1982;
UU No. 8 Tahun 1987;
UU No. 9 Tahun 1990;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 67 Tahun 1996;
PP No. 18 Tahun 1999;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 69 Tahun 2001;
PP No. 70 Tahun 2001;
PP No. 82 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
KEP Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No: KM.94/HK.103/MPPT-87
KEP Mendagri No. 50 Tahun 1999.
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, serta Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Tanggung awab dan Tuntutan Ganti Rugi; Penetapan dan Penggunaan Laba; Organisasi dan Kepegawaian; Pembubaran; Pembinaan dan Dukungan; Ketentuan-Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat