Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SUPERVISOR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017-2022 khususnya misi ke 2 (dua) yaitu membangun Pemerintah melayani rakyat, handal dengan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel dijalankan Aparatur penyelenggara berintegritas, professional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan langkah mendasar untuk ditindaklanjuti. Dan untuk merealisasikannya, diperlukan adanya tim yang professional untuk membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam memastikan pelaksanaan pelayanan publik Pemerintahan Daerah terarah, konsisten, sistematis dan berdampak bagi masyarakat.
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014 ;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 59 Tahun 2014;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 2 Tahun 2006;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 4 Tahun 2017
Tim Supervisor Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Bupati dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik oleh Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Keanggotaan Tim Supervisor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kab. Kep. Sangihe sebanyak 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur PNS dan Non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
13 halaman batang tubuh (26 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 12 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kapitalaung, Perangkat Kampung, serta Majelis Tua-Tua Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KAPITALAUNG, PERANGKAT KAMPUNG SERTA MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2020
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Perbup No. 12 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kapitalaung, Perangkat Kampung serta Majelis Tua-tua Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, PP No. 59 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018, Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2009, Perda Kab. Kep. Sangihe No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kep. Sangihe No. 1 Tahun 2018, Perbup Kep. Sangihe No. 23 Tahun 2014, Perbup Kep. Sangihe No. 33 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Dasar Perhitungan, Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Permintaan dan Pencairan Dana, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Perbup No. 12 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kapitalaung, Perangkat Kampung serta Majelis Tua-tua Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe DICABUT
12 Hlm (6Bab, 9 Psl)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA BAGI SETIAP KAMPUNG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, ALOKASI DANA KAMPUNG DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2ot4 tentang Peraturan Pelaksanaan undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 11 dan pasal 12 peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana bagi setiap Kampung
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; - PP No. 36 Tahun 2015; - PP No. 80 Tahun 2015; - PP No. 113 Tahun 2014; - PP No. 114 Tahun 2014; - Permendes No. 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendes No. 4 Tahun 2017; - Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perbup Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi dan penyalurannya, penggunaan dan pengelolaan keuangan kampung, pertanggungjawaban alokasi dana kampung, pelaporan, evaluasi alokasi dana kampung bagi setiap kampung yang bersumber dari APBN, dan alokasi dana kampung dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
11 halaman ( terdiri dari 8 halaman batang tubuh (10 Pasal) dan 3 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 8 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; PERPRES No. 98 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 6 tahun 2021; PERDA No. 4 Tahun 2020; PERBUP No. 30 Tahun 2020.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang lebih proporsional, efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, maka perlu menata kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keduduka, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PERMENPAN-RB No. 25 Tahun 2021; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
311 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB VI huruf D angka 1 huruf h, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakuan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak; b. bahwa dengan adanya perubahan rencana kegiatan dana alokasi khusus non fisik pada Dinas Kesehatan Daerah dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah dan pergeseran terhadap belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan ASN untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, maka perlu adanya penyesuaian terhadap kegiatan, sub kegiatan dan belanja pada setiap perangkat daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
378 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat