Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, Dan Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Bandung Raya, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB )diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Psbb, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Dan bahwa dalam perhitungan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 ,Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2O17 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan ll5|PMK.O7 12013, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahut 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2020
PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD 2020/52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ya:rg profesional, jujur,
bertanggundawab, berkualitas, produktif, dan berdaya
saing; b. bahwa dalam upaya mewujudkan ASN sebagaimana huruf a, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat melaksanakan pengadaan ASN dengan
sistem seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan,
tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; c. bahwa pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf b, dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan ASN, berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dal huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 34 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan; Pengadaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
mengatur tentang Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Agro Jabar (Perseroda) Dalam Pengelolaan Pusat Distribusi Propinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi, dan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi, Dan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai kegiatan usaha perseroan berupa cadangan pangan yaitu Perseroan Terbatas Agro Jabar (Perseroda), sehingga untuk implementasi pelaksanaan perlu diatur penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Agro Jabar (Perseroda) dalam Pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 98 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, Penugasan, Pendanaan , Aset, Kerja Sama, Keadaan Kahar, Keadaan Kahar, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD 2020/62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan ini terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal, yaitu Ketentuan Umum, Gaji Ketiga Belas, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Waktu Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat {21 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang,
Gubernur memberikan rekomendasi untuk persetujuan
substansi terhadap rzrnc€rngan peraturan daerah
kabupaten / kota tentang rencana tata. ruang wilayah
kabupaten/kota;
b. bahwa untuk tertib administrasi proses pemberian
rekomendasi terhadap substansi rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 65 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian
Persetujuan Substansi Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta untuk mengadaptasi terhadap
kendala dalam pelaksanaan proses pemberian rekomendasi,
perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 65 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam
pertirnbangan huruf b;
d. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian
Rekomendasi untuk Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor l5 Tahun 2O1O, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun2017
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI RENCANA
TATA RUANG KABUPATEN/KOTA , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
EKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT AKIBAT COVID-19 DI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD 2020/49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 jo.Nomor 35 tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat; b. bahwa terdapat penyesuaian bantuan non tunai dan prosedur yang perlu ditambahkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 entang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 entang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien, dan bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, setiap orang yang melanggar tertib kesehatan dikenakan sanksi administratif, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Jenis Pelanggaran, Jenis Pelanggaran, Kewenangan Dan Pendelegasian Pemberian Sanksi Administratif, Sanksi Pelanggaran PSBB Dan AKB, Sanksi Pelanggaran Psbb Dan AKB, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Wali Kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau yang dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk Kabupaten/Kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk Kabupaten/ Kota lainnya, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.O7/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07 /2020.
Ketentuan Umum, Pagu Alokasi DBHCHT, Daerah Kae}Upaten / Kota Penghasil Tembakau Dan Cukai Hasil Tembakau Dan Daerah Bukan Penghasil Tembakau Dan Cukai Tembakau, Penerimaan Dan Penetapan Hasil Penghitungan Pagu Alokasi DBHCHT, Mekanisme Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Kemitraan Dalam Lahan Perkebunan Besar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20l4 tentang Perkebunan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyelenggarakan pemberdayaan usaha perkebunan serta dapat melibatkan masyarakat, dan bahwa dalam rangka memelihara potensi lahan perkebunan besar yang belum optimal dan menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung peningkatan kesejahteratrn masyarakat, dilakukan pendayagunaan lahan perkebunan besar melalui pemberdayaan pekebun atau petani masyarakat desa sekitar perkebunan besar, Sehingga sebagai upaya pemberdayaan Pekebun atau Petani sekitar perkebunan besar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan fasilitasi kemitraan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Kemitraan Dalam L,ahan Perkebunan Besar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pemberdayaan Kemitraan, Monitoring dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat